SURABAYA|BIDIK NEWS – Bassist group band Boomerang, Hubert Henry, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (30/09/2019).
Saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, terdakwa Henry mengaku alasan dirinya memakai barang haram tersebut untuk pengobatan penyakit Bronkitis yang dideritanya.
“Saya sempat kena bronkitis, terus saya baca literatur, itu (ganja) bisa buat pengobatan lalu saya pake ulang,” kata terdakwa Henry saat memberikan keterangannya di ruang Garuda, seperti dikutip BIDIK.NEWS.
Terkait larangan menggunakan narkoba tanpa ijin dan terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama, tanpa beban terdakwa jujur mengakuinya.
“Tahu. Tahun 2003,”ujarnya.
Lebih lanjut, terdakwa mengaku pernah berkonsultasi dengan seorang dokter terkait pengobatan dengan ganja untuk penyakit bronkitisnya. Ketika ditanya siapa dokter tersebut, terdakwa mengaku saudaranya sendiri.
“Pernah. Om saya sendiri,”katanya.
JPU Ali kemudian mempertegas kembali jika perbuatan terdakwa sendiri yang mengakibatkan dirinya duduk di kursi pesakitan dan menjadi seorang terdakwa. Bukan untuk penyembuhan.
“Terdakwa, anda tidak mengulangi perbuatan saudara lagi. Hasil memakai ganja ya ini, saudara dituntut menjadi terdakwa di persidangan ini. Terus jangan punya pikiran yang untuk menyembuhkan atau dan lain sebagainya, karena jelas hasilnya seperti ini, anda jadi terdakwa,” tegas JPU Ali.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim Anne kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Untuk diketahui, terdakwa Henry membeli dua (2) paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp. 400.000,-. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu di serahkan oleh Michael Amos kerumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa sat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan diatas genteng rumah terdakwa Henry.
Kemudian terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (J4k)










