• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

JPU Ingatkan , Alasan Bassist Boomerang Terkait Ganja Jadi Obat

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakws Hubert Henry .(Jaka)

FOTO : Terdakws Hubert Henry .(Jaka)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Bassist group band Boomerang, Hubert Henry, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (30/09/2019).

Saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, terdakwa Henry mengaku alasan dirinya memakai barang haram tersebut untuk pengobatan penyakit Bronkitis yang dideritanya.

“Saya sempat kena bronkitis, terus saya baca literatur, itu (ganja) bisa buat pengobatan lalu saya pake ulang,” kata terdakwa Henry saat memberikan keterangannya di ruang Garuda, seperti dikutip BIDIK.NEWS.

Terkait larangan menggunakan narkoba tanpa ijin dan terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama, tanpa beban terdakwa jujur mengakuinya.

“Tahu. Tahun 2003,”ujarnya.

Lebih lanjut, terdakwa mengaku pernah berkonsultasi dengan seorang dokter terkait pengobatan dengan ganja untuk penyakit bronkitisnya. Ketika ditanya siapa dokter tersebut, terdakwa mengaku saudaranya sendiri.

“Pernah. Om saya sendiri,”katanya.

JPU Ali kemudian mempertegas kembali jika perbuatan terdakwa sendiri yang mengakibatkan dirinya duduk di kursi pesakitan dan menjadi seorang terdakwa. Bukan untuk penyembuhan.

“Terdakwa, anda tidak mengulangi perbuatan saudara lagi. Hasil memakai ganja ya ini, saudara dituntut menjadi terdakwa di persidangan ini. Terus jangan punya pikiran yang untuk menyembuhkan atau dan lain sebagainya, karena jelas hasilnya seperti ini, anda jadi terdakwa,” tegas JPU Ali.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim Anne kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Untuk diketahui, terdakwa Henry membeli dua (2) paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp. 400.000,-. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu di serahkan oleh Michael Amos kerumah terdakwa.

Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa sat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan diatas genteng rumah terdakwa Henry.

Kemudian terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (J4k)

Related Posts:

  • bassist boomerang
    Terbukti Bersalah, Bassist Group Band Boomerang…
  • merang
    Basisst Band Boomerang Terjerat Kasus Narkoba
  • basi
    Kuasai Narkoba, Bassis Bomerang Dijerat Pasal Berlapis
  • bass
    Hakim Tolak Eksepsi Bassist Boomerang
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
    Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
Previous Post

Pimpinan DPRD Jatim Termuda Anwar Sadad Siap Jadi Telinga untuk Rakyat

Next Post

Sidang Perdana Henry J Gunawan Bakal Digelar Tanpa Pengamanan Khusus

Ida

Ida

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Sidang Perdana Henry J Gunawan Bakal Digelar Tanpa Pengamanan Khusus

Sidang Perdana Henry J Gunawan Bakal Digelar Tanpa Pengamanan Khusus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.