JAKARTA — Jawa Timur menempati urutan ke tiga sebagai wilayah terbanyak kasus korupsinya secara nasional selama kurun waktu 2004-2019. Posisi pertama ditempati Provinsi DKI Jakarta, menyusul posisi ke dua adalah Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Diskusi Interaktif dengan Gubernur Se-Indonesia: Sinergi dan Efektifitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang disiarkan kanal YouTube KPK, Rabu (24/6).
”Saya perlu sebutkan, agar mengetahui daerah-daerah mana saja yang rentan terhadap korupsi,” katanya.
Menurut Firli, ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, pertama memiliki kekuasaan, kedua kesempatan dan ketiga tak memiliki integritas.
“Sesungguhnya korupsi itu terjadi pertama karena ada kekuasaan, kedua karena ada kesempatan, dan yang ketiga adalah minusnya integritas,” ujar Firli.
Firli menegaskan, dirinya akan terus memantau dan mengingatkan para kepada daerah tentang pentingnya menjalankan pakta integritas.
“Kita akan menyampaikan, dan kita juga ikut mengawasi bagaimana wujudnya pakta integritas,” kata dia.
”Jangan ditambah lagi. Mohon maaf kami tidak bangga menangkap gubernur dan bupati itu kami sedih. Tapi kalau melakukan korupsi, pasti kami akan lakukan tindakan tegas, apalagi dalam situasi pandemi,” tandasnya.
-
Pemerintah Pusat (359 kasus)
-
Jawa Barat (101 kasus)
-
Jawa Timur (85 kasus)
-
Sumatera Utara (64 kasus)
-
DKI Jakarta (61 kasus)
-
Riau dan Kepulauan Riau (51 kasus)
-
Jawa Tengah (49 kasus)
-
Lampung (30 kasus)
-
Banten (24 kasus)
-
Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bengkulu, Papua (22 kasus)
-
Anggota legislatif (DPRD dan DPR): 257 orang
-
Kepala Lembaga/Kementerian: 28 orang
-
Duta Besar: 4 orang
-
Komisioner: 7 orang
-
Gubernur: 21 orang
-
Wali Kota/Bupati dan wakil: 119 orang
-
Eselon I, II, III, dan IV: 225 orang
-
Hakim: 22 orang
-
Jaksa: 10 orang
-
Polisi; 2 orang
-
Pengacara: 12 orang
-
Swasta: 297 orang
-
Lain-lain: 142 orang
-
Korporasi: 6 orang.











