• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR KOTA BATU

Jawa Timur Park Grup Konsisten Bayar Royalti Lagu Sesuai Aturan Hak Cipta

agus susanto by agus susanto
2 months ago
in KOTA BATU, JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Jawa Timur Park Group

Direktur JTP 3 dan Senyum World Hotel Kota Batu,Suryo Widodo .(Gus)

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATU | bidik.news – Jawa Timur Park (JTP) Grup menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap regulasi Hak Cipta dengan rutin membayar royalti lagu yang digunakan di area usaha mereka. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jatim Park 3 dan Senyum World Hotel, Suryo Widodo, Kamis (31/7/2025).

Menurut Suryo, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

“Sejak tahun 2020, JTP Grup secara rutin membayar royalti lagu setiap tahun melalui LMKN. Kami memahami bahwa penggunaan lagu berhak cipta di area komersial seperti hotel, restoran, dan tempat wisata memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.

Baca juga: Kunjungi Jawa Timur Park 1, Fadli Zon Puji Pengelola JTP Terkait Indonesia Heritage dan Museum Tubuh

Suryo menjelaskan, pembayaran royalti dihitung berdasarkan skema yang sudah ditentukan dan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Misalnya, hotel dikenakan biaya per 100 kamar sebesar Rp6 juta, restoran dihitung per kursi, sedangkan tempat wisata berdasarkan jumlah tiket pengunjung.

“Prinsipnya, selama musik digunakan untuk kepentingan bisnis, tidak boleh digunakan sembarangan. Ada aturannya dan kami mematuhinya,” tegasnya.

Selain lagu populer, JTP Grup juga menggunakan lagu-lagu daerah yang telah mendapatkan lisensi resmi. Kebijakan ini selaras dengan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, Suryo menilai sosialisasi aturan terkait royalti lagu di daerah masih kurang maksimal.

“Kurangnya sosialisasi membuat beberapa pelaku usaha di daerah belum memahami kewajiban ini dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengingatkan bahwa langganan layanan musik streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music hanya untuk penggunaan personal, bukan komersial. Untuk memutar musik di ruang usaha, dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme LMKN.

Baca juga: Gandeng PHRI Malang Raya Jatim Park Grup Promosikan Dino Park

LMKN sendiri berperan menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Sistem ini mempermudah pelaku usaha tanpa harus mengurus izin langsung ke tiap pencipta lagu, sekaligus menjamin keadilan dan transparansi di industri musik.

Agung juga mengimbau pelaku usaha tidak sembarangan menggunakan musik berlabel “no copyright” yang belum terverifikasi, karena tidak semua musik bebas lisensi dapat digunakan untuk kepentingan komersial.

Related Posts:

  • IMG-20250816-WA0040(1)
    PHRI Kota Batu Menilai Penetapan Tarif Royalti Musik…
  • IMG-20250913-WA0118
    Festival Band Pelajar Banyuwangi, Ajang Unjuk Bakat…
  • golkar karaoke
    Gelar Lomba Cipta Lagu, Golkar Jatim Ajak Millinial…
  • DEMO
    Desak Revisi UMP 2022, Ratusan Buruh Wadul DPRD Jatim
  • WhatsApp Image 2025-04-20 at 10.27.06
    Kunjungi Jawa Timur Park 1, Fadli Zon Puji Pengelola…
  • IMG-20250716-WA0157
    Jawa Timur Bentuk Sains Tekno Park, Ini Anggaran…
Tags: DJKIHak Cipta MusikIndustri PariwisataJawa Timur Park GrupLMKNMusik BerlisensiPembayaran Royalti LaguPerlindungan Hak CiptaRoyalti LaguRoyalti Musik KomersialSenyum World HotelTempat Wisata BatuUU Hak Cipta
Previous Post

Kukuhkan 9.437 Mahasiswa Baru, Rektor Unair Tekankan Pentingnya Moral dalam Pendidikan

Next Post

RSUD Bangil Hadirkan Layanan Ortopaedi SPINE untuk Keluhan Tulang Belakang

agus susanto

agus susanto

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
RSUD Bangil

RSUD Bangil Hadirkan Layanan Ortopaedi SPINE untuk Keluhan Tulang Belakang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

12/10/2025
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.