BATU | bidik.news – Jawa Timur Park (JTP) Grup menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap regulasi Hak Cipta dengan rutin membayar royalti lagu yang digunakan di area usaha mereka. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jatim Park 3 dan Senyum World Hotel, Suryo Widodo, Kamis (31/7/2025).
Menurut Suryo, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
“Sejak tahun 2020, JTP Grup secara rutin membayar royalti lagu setiap tahun melalui LMKN. Kami memahami bahwa penggunaan lagu berhak cipta di area komersial seperti hotel, restoran, dan tempat wisata memiliki konsekuensi hukum,” ungkapnya.
Baca juga: Kunjungi Jawa Timur Park 1, Fadli Zon Puji Pengelola JTP Terkait Indonesia Heritage dan Museum Tubuh
Suryo menjelaskan, pembayaran royalti dihitung berdasarkan skema yang sudah ditentukan dan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Misalnya, hotel dikenakan biaya per 100 kamar sebesar Rp6 juta, restoran dihitung per kursi, sedangkan tempat wisata berdasarkan jumlah tiket pengunjung.
“Prinsipnya, selama musik digunakan untuk kepentingan bisnis, tidak boleh digunakan sembarangan. Ada aturannya dan kami mematuhinya,” tegasnya.
Selain lagu populer, JTP Grup juga menggunakan lagu-lagu daerah yang telah mendapatkan lisensi resmi. Kebijakan ini selaras dengan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Meski demikian, Suryo menilai sosialisasi aturan terkait royalti lagu di daerah masih kurang maksimal.
“Kurangnya sosialisasi membuat beberapa pelaku usaha di daerah belum memahami kewajiban ini dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengingatkan bahwa langganan layanan musik streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music hanya untuk penggunaan personal, bukan komersial. Untuk memutar musik di ruang usaha, dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme LMKN.
Baca juga: Gandeng PHRI Malang Raya Jatim Park Grup Promosikan Dino Park
LMKN sendiri berperan menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Sistem ini mempermudah pelaku usaha tanpa harus mengurus izin langsung ke tiap pencipta lagu, sekaligus menjamin keadilan dan transparansi di industri musik.
Agung juga mengimbau pelaku usaha tidak sembarangan menggunakan musik berlabel “no copyright” yang belum terverifikasi, karena tidak semua musik bebas lisensi dapat digunakan untuk kepentingan komersial.