SURABAYA – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur kembali menggelar aksi demo ke DPRD Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). Ratusan massa aksi meminta gubernur merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jazuli, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur menyampaikan, UU NO. 11/2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, jangan digunakan untuk acuan pengambilan kebijakan.
“Hari ini pekerja buruh Jawa Timur yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jawa Timur,” terang Jazuli dalam siaran persnya.
Jazuli menyampaikan, aksi diikuti sekitar 500 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban.
“Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jl. Frontage A. Yani depan Rolyal Plaza sekitar pukul 12.00 untuk kemudian bergerak bersama ke DPRD Provinsi Jawa Timur,” terang Jazuli.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Namun dalam prakteknya pemerintah masih tetap menggunakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memutuskan kebijakan, khususnya terkait kebijakan upah minimum. “Kami mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengontrol pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tutur dia.
FSPMI Jatim juga mendesak Gubernur Jawa Timur merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.
“Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” terang dia.
FPSMI Jatim juga meminta Gubernur Jawa Timur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, diantaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). ( rofik)











