BIDIK.NEWS |Kota Batu–Pembangunan Jawa Timur Park 3 (Dino Park) masih menyisakan rasa geram dibenak masyarakat Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Warga Beji merasa geram karena tanah kas desa Beji seluas 4.250 meter persegi diserobot oleh pihak Dino Park tanpa ada izin ke Pemerintah Desa Beji. Pihak Dino Park memanfaatkan tanah kas desa tersebut untuk lahan parkir.
Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Beji bernomor 143/241/422.320.3/2017 disertai tanda tangan Kukuk Kusbianto selaku kepala desa, menyebutkan pihak desa belum ada kesepakatan sewa menyewa atau menjalin MoU dengan manajemen Dino Park.
Dalam surat yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2017 lalu, juga menyebutkan tanah kas desa tidak lagi dikelola oleh pemerintah desa setempat sejak pelaksanaan awal pembangunan Dino Park hingga saat ini.
Pengakuan yang sama datang dari Sunhaji, perangkat desa Beji. Selaku mudin desa Beji, Sunhaji memberikan pernyataan dalam surat keterangan yang ditanda tangani olehnya tertanggal 17 Januari 2018.
Isi surat keterangan yang dibuat oleh Sunhaji berbunyi sejak bulan Juni 2016, ia selaku mudin desa belum pernah menandatangani kerjasama sewa menyewa maupun menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari pihak manapun terkait tanah kas desa yang kini dikuasai oleh manajemen Dino Park.
Tanah kas desa tersebut memang diamanatkan kepada Sunhaji selaku mudin desa untuk mengelolanya. Salah satu warga desa Beji, Nurul Huda, Ketua Forum Peduli Desa Beji (FPDB) menceritakan tanah kas desa yang diperuntukan untuk mudin desa dibeli secara patungan oleh warga.
“Karena beliau (mudin) belum memiliki tanah bengkok, warga urunan membeli tanah. Oleh beliau tanah itu digarap sebagai lahan pertanian ditanami jagung maupun padi,” terang Nurul saat disambangi di kediamannya (Jum’at, 26/1).
Namun, lanjut Nurul, Sunhaji tak lagi menggarap lahan pertanian di atas tanah bengkok sejak 2016 lalu atau terhitung selama satu setengah tahun. Nurul menambahkan, warga desa meminta kejelasan bentuk kerjasama jika memang manajemen Dino Park menggunakan tanah aset desa.
“Jangan seenaknya sendiri menyerobot tanah yang jelas-jelas milik desa. Memakai lahan tanpa pengetahuan pemilik saja sudah bisa kena denda. Apalagi ini yang digunakan untuk komersil,” sergah Nurul.
Nurul menambahkan, aspirasi warga menginginkan adanya pemberdayaan bagi masyarakat sekitar. Selama ini belum ada dampak signifikan yang dirasakan warga desa Beji sejak berdirinya destinasi wisata Dino Park. Nurul mengatakan ada beberapa tuntutan yang diajukan warga diantaranya diberi peluang mengelola lahan parkir hingga pembinaan UMKM yang dijalankan oleh warga desa setempat.
“Kalau permintaan warga tidak menemukan titik temu, ya kami tidak tahu lagi,” ucap dia dengan nada kesal. (Didid)










