SURABAYA|BIDIK – Belakangan ini, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajaran Jawa Timur berlomba-lomba memenjarakan para pemakan uang negara alias koruptor.
Setelah beberapa hari lalu Kejati Jatim, Kejari Gresik, Kejari Banyuwangi dan beberapa kantor Kejari lainnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi, kini giliran Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Surabaya menahan dua tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya anggaran tahun 2014, Kamis (20/7/2017).
Keduanyan adalah Bagus Prasetyo Wibowo (25) dan Vicky Akbar NT (26). Mereka ditahan karena diduga telah menggelembungkan harga pembelian mesin digital printing senilai Rp 370 juta.
Kasus bermula ketika Bagus Prasetyo mengajukan proposal dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2013. Bagus mengajukan atas nama kelompok Usaha Cahaya Abadi sebesar Rp 443, 63 juta untuk pembelian mesin digital printing Rp 324 juta, mesin foto copy 42 juta dan dua unit komputer Imac Rp 36 juta.
Bagus mencatut 7 nama anggota kelompok, tanpa sepengetahuan mereka (fiktif). Kemudian proposal itu diverikasi dan disetujui oleh Pemkot Surabaya sebesar Rp 370 juta. Setelah itu di tahun 2014 dana hibah cair dan masuk rekening kelompok usaha Cahaya Abadi.
Dari rekening Cahaya Abadi itu Bagus melakukan pencairan sendiri. Lalu menyerahkan uang itu kepada Vicky Akbar untuk dibelanjakan barang sesuai proposal. Namun ternyata Vicky membelikan mesin digital printing tidak sesuai tipe yang ada di proposal. Dibelikan mesin dengan spec lebih rendah sehingga ada selisih harga sebesar Rp 128, 8 juta.
Sisa harga sebesar Rp 128,8 juta itu yang kemudian dinikmati kedua tersangka. Mesin digital printing yang dibeli dengan spec yang lebih rendah itu ternyata juga tidak dapat digunakan (rusak).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Tentang jumlah kerugian negara, akibat tidak dapat dimanfaatkannya mesin digital printing itu kerugian negara itu bisa bertambah. “Menurut BPKP bisa menjadi total loss sebesar Rp 370 juta,” kata Jaksa asli Bojonegoro itu.
Bersamaan dengan ditahannya Bagus dan Vicky, penyidik juga menahan seorang wanita bernama Dina Kardina. Dina merupakan tersangka kasus korupsi yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polrestabes Surabaya di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sidoarjo pada pekan lalu. (eno)


