• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jaksa Selesaikan Dua Tunggakan Kasus Korupsi

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah mengklaim pihaknya telah merampungkan dua tanggungan penyidikan kasus korupsi yang ditanganinya.

Dua kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana hibah pemkot 2014 untuk kelompok usaha bersama (KUB) Percetakan Cahaya dan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014 yang digunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Nurul Iman.

Rampungnya dua tunggakan kasus korupsi tersebut, tak lepas dari rampungnya hasil audit kerugian negara yang diterima pihak penyidik kejaksaan dari inspektorat daerah Surabaya.

“Nilai kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 198 juta. Nilai yang sama saat perhitungan ditingkat penyidikan,” ujar Heru, Minggu (10/12/2017).

Penyidikan kasus ini sempat jalan ditempat selama dua bulan lantara menunggu hasil audit. Penyidik pun tidak bisa melengkapi berkas perkara.

Penyidik pun mengaku akan segera melimpahkan perkara SDI Nurul Iman ke tahap penunututan. Pasalnya, beberapa hari lalu penyidik menyatakan berkas perkara telah sempurna (P21). Rencananya, Jumat (8/12) lalu dilakukan pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Perkara KUB Percetakan Cahaya baru segera kami adakan gelar,” terangnya.

Dalam perkara KUB Percetakan Cahaya, Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2017. Mereka dianggap telah mendirikan usaha fiktif untuk mencairkan dana hibah. Akibatnya, dana tersebut tidak pernah dibelikan mesin cetak dan mesin potong yang diajukan dalam proposal.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Iskandar Zulkarnaen, Mantan Kepala SD Nurul Iman dan Asmadi.

“Tersangka Iskandar perannya penerima hibah, sedangkan tersangka Asmadi adalah pelaksana proyek,” terang Heru.

Kasus korupsi itu terjadi saat Kepala SD Nurul Iman Iskandar Zulkarnaen mengajukan proposal pembangunan gedung SD Nurul Iman yang berada diwilayah Sememi, Benowo Surabaya ke Pemkot Surabaya melalui dana hibah tahun anggaran 2014.

Proposal itupun cair sebesar Rp 326 juta, Namun dana hibah itu hanya terserap 17 persen saja dari dana yang dicairkan. Tapi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kedua tersangka merekayasa dengan melaporkan proyek tersebut sudah 100 persen.

Oleh jaksa, kedua tersangka akan dijerat melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (eno)

 

Related Posts:

  • Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kube Cahaya Abadi…
  • Hasil Audit BPKP Turun, Penyidikan Korupsi Dana…
  • Lagi, Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka Korupsi…
  • Dugaan Kasus Korupsi PD Pasar Surya Kembali Diselidiki
  • Audit BPK, Kerugian Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya  Rp 5 Miliar
    Audit BPK, Kerugian Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya…
  • Jaksa Surabaya Medaengkan Dua Penerima Hibah
Tags: heru kamarullahkasipidsus kejari surabayakorupsi SD Nurul Iman
Previous Post

Dampingi Presiden, Pakde Karwo Fokus Pemulihan Pasca Bencana Pacitan

Next Post

Anggota Koramil Kebomas, Rajin Bantu Masyarakat Bersihkan Lingkungan

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Kasipidsus: Antusiasme Generasi Muda Masih Tinggi

by admin
08/12/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Sebagai salah satu wujud keseriusannya mendukung program pemberantasan korupsi, keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar peringatan Hari...

Read moreDetails

Hasil Audit BPKP Turun, Penyidikan Korupsi Dana Hibah Pemkot Dilanjut

17/09/2017

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kube Cahaya Abadi Segera Disidangkan 

04/08/2017
Next Post

Anggota Koramil Kebomas, Rajin Bantu Masyarakat Bersihkan Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.