• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jaksa Sebut Duplik Dahlan Iskan Laiknya Pantun

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 4 mins read
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SURABAYA|BIDIK – Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMN milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur yang melibatkan Dahlan Iskan sebagai terdakwa, Selasa (18/4/2017).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan atas Replik jaksa, red) dari pihak terdakwa. Duplik, selain dibacakan oleh tim penasehat hukumnya, mantan Menteri BUMN inipun juga membacakan sendiri duplik yang dibuatnya.
Berikut cuplikan duplik pribadi yang disampaikan Dahlan Iskan.
“Bapak-bapak Majelis Hakim yang mulia. Jalannya perkara ini, mungkin seperti rujak cingur untuk saudara Wisnu Wardhana tapi seperti rujak sentul untuk saya: kami ngalor jaksa ngidul.
Karena tidak ada yang baru dari replik bapak jaksa dan hampir tidak ada sanggahan sama sekali atas pledoi kami maka duplik ini saya manfaatkan untuk mengungkapkan rasa syukur saya kepada Allah swt bahwa:
Selama sidang saya bisa melewati masa kritikal saya sehingga lolos dari serangan penyakit lupus yang hampir saja mengenai saya. Saya berterima kasih atas ijin berobat yang diberikan kepada saya.
Semula saya masih berharap hasil diagnosa tim dokter Rumah Sakit Dr Sutomo Surabaya yang mengatakan bahwa saya diambang terserang penyakit lupus itu keliru. Ternyata hasil pemeriksaan di RS Di Yi Zhong Xin Yi Yuan, Tianjin, sama. Alhamdulillah langsung ditangani.
Sayang waktu berobat hanya satu minggu sehingga tidak mungkin mengatasi ancaman penyakit tersebut secara tuntas. Serangan lupus tersebut datang akibat terganggunya keseimbangan imunitas di tubuh saya. Alhamdulillah bahwa ijin berobat tersebut telah membuat masa kritikal saya itu lewat.
Memang ancaman penyakit lupus  masih terus mengintai saya setiap saat. Ini karena obat yang saya minum setiap hari memang berdampak menurunkan sistem imunitas tubuh saya.
Namun saya tidak mungkin tidak minum obat tersebut karena hati yang terpasang di tubuh saya sejak 10 tahun yang lalu itu tetap dianggap benda asing oleh sistem tubuh saya yang asli.
Seperti diketahui, 14 tahun yang lalu saya didiagnosa terkena sirhosis dan kanker hati. Selama dua  tahun (2003-2005) saya harus mondar-mandir Surabaya-Singapura untuk mencoba segala macam upaya.
Upaya yang darurat adalah bagaimana mengatasi munculnya banyak gelembung darah di sepanjang saluran pencernaan saya agar tidak muntah darah lagi. Juga untuk mengatasi bengkaknya tubuh saya. Susu saya kian montok sehingga mirip perempuan. Kaki saya juga membesar  sehingga tiap tiga bulan harus ganti ukuran sepatu.
Semua itu saya jalani sambil terus bekerja keras untuk perusahaan-perusahaan saya dan untuk membenahi PT PWU. Tentu banyak dokumen yang mau tidak mau tetap harus saya tandatangani meski sering kali harus menunggu kepulangan saya dari luar negeri.
Sampai saat itu saya masih bisa merahasiakan sakit saya. Saya baru tidak bisa lagi merasa sehat setelah harus menjalani kemoterapi di Singapura yang mengakibatkan kondisi tubuh saya menurun drastis.
Namun karena kemo tersebut tidak berhasil pada tahun 2005, saya harus lebih banyak tinggal di RRT mencoba pengobatan alternatip di kota Yantai, propinsi Shandong. Juga di kota Harbin propinsi Heilongjiang, dekat Rusia.
Ternyata juga gagal. Kanker-kanker hati saya terus membesar. Saya kemudian menjalani pengobatan modern lagi. Tiga buah kanker yang sudah besar di dalam hati saya itu dibakar. Agar mati.
Yang kecil-kecil dibiarkan dulu. Sebulan kemudian ternyata hidup lagi. Dibakar lagi. Dua bulan kemudian hidup lagi. Sementara itu limpa saya juga terus membesar yang mendekati pecah. Dokter memutuskan memotong limpa saya sepertiganya. Operasi pemotongan limpa ini sangat kritis. Dokter Singapura sebenarnya melarang pemotongan itu mengingat resikonya fatal.
Dokter Singapura memilih membuang saja limpa saya. Saya harus mondar-mandir RRC-Singapura untuk membuat keputusan apakah limpa saya dipotong atau dibuang. Akhirnya saya memutuskan dipotong saja. Di sebuah rumah sakit tradisional di RRC.
Semua itu belum menyentuh inti persoalan, sebelum kanker hatinya dituntaskan. Limpa yang sudah dipotong pun membesar lagi. Kanker yang sudah dibakar hidup lagi.
Akhirnya saya jalani upaya sapu jagad: ganti hati. Belum tentu berhasil tapi tidak ada pilihan lain. Berhasil pun ada syaratnya: saya harus minum obat penurun imunitas setiap hari. Seumur hidup.
Resiko berikutnya adalah saya mudah terkena penyakit. Atau tertular penyakit. Atau terkena lupus seperti yang hampir terjadi beberapa minggu lalu itu.
Kini, setiap kali saya terkena sariawan yang bersamaan dengan munculnya bintik-bintik merah di wajah saya atau ada gumpalan ketombe di dalam rambut saya, saya harus ekstra waspada.
Alhamdulillah Yang Mulia, di tengah tekanan bertubi-tubi ini saya bisa melewati masa-masa kritikal itu. Seberat apa pun perjalanan ini tidak lagi saya rasakan berat karena saya sudah merasakan yang jauh lebih berat dari semua ini.
Lebih alhamdulillah lagi dari persidangan ini terbukti tidak ada fakta yang mengatakan saya menikmati uang, atau menerima aliran uang atau menerima sesuatu.
Kepada saudara Sam Santoso yang mengakibatkan saya jadi terdakwa ini saya tetap mendoakan agar cepat sembuh, kian kaya-raya  dan berumur panjang.
Kepada jaksa yang masih muda-muda dan ganteng-ganteng ini saya doakan kariernya lancar, pangkatnya terus naik dan jabatannya meningkat setelah selesainya perkara ini.
Yang Mulia. Kapal layar keadilan harus terus diarungkan. Alhamdulillah, ya Allah layarku bisa berkembang. Alhamdulillah ya Allah tiba-tiba badai menerpa dan layarku tetap berkembang.
Alhamdulillah ya Allah lautku tenang. Alhamdulillah, ya Allah tiba-tiba datang gelombang dan layarku tetap berkembang. Alhamdulillah, ya Allah langit terang penuh bintang.
Alhamdulillah, ya Allah tiba-tiba mendung dan badai menyapunya namun arah layarku tidak berubah. Alhamdulillah lautku pasang. Alhamdulillah lautku surut.
Alhamdulillah lautku  tenang. Alhamdulillah lautku ribut. Alhamdulillah lautku  terang. Alhamdulillah lautku berkabut. Alhamdulillah ada laut,”
Sementara, Trimo Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai, apa yang disampaikan terdakwa itu tidaklah ada hubungannya, dengan perkara. Sebab, secara yuridis, apa yang dikatakan Dahlan Iskan itu tidaklah masuk dalam perkara.
“Apa yang disampaikan terdakwa itu hanya curahan hati atau ungkapan. Iya kita sebagai jaksa menghargai. Bolehlah, orang itu berpantun, itu hak seorang terdakwa. Nanti, biar hakim yang menilai, apa yang dikatakan terdakwa hari ini,” kata Trimo. (eno)

Related Posts:

  • Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun
    Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun
  • Dituntut Enam Tahun, Dahlan Iskan Tak Kaget
    Dituntut Enam Tahun, Dahlan Iskan Tak Kaget
  • Jaksa Pastikan Banding Vonis Dahlan Iskan
  • Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan
  • Perkara Korupsi Dirut PT Sempulur Adi Mandiri,…
  • Usai Perkara Korupsi PT PWU, Dahlan Iskan Bakal…
Tags: dahlan iskankasus dahlan iskansidang dahlan iskan
Previous Post

Presiden Tetapkan Hari Libur, PN Surabaya Tetap Gelar Sidang

Next Post

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster ke Luar Negeri

admin

admin

RelatedPosts

Pengurus PWI Gresik Dilantik, Diminta Terus Berinovasi
JAWA TIMUR

Pengurus PWI Gresik Dilantik, Diminta Terus Berinovasi

by admin
11/11/2021
0

GRESIK - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik periode 2021-2024 resmi dilantik, berlangsung di Wisma Kebomas, dengan di...

Read moreDetails

Perkara Korupsi Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono Bakal Disidang

19/09/2017

Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan

05/09/2017

Jaksa Pastikan Banding Vonis Dahlan Iskan

02/05/2017

Usai Perkara Korupsi PT PWU, Dahlan Iskan Bakal Disidang Soal Mobil Listrik

26/04/2017

Dituntut Enam Tahun, Dahlan Iskan Tak Kaget

07/04/2017
Next Post

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster ke Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.