• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jaksa Butuh 7 Hari untuk Periksa Berkas Kasus Pesta Seks Homo

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengklaim telah menerima pelimpahan berkas kasus pesta seks yang digelar 14 homo di hotel Oval, jalan Diponegoro  Surabaya beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara tahap I sudah kami terima dari penyidik kepolisian hari ini, Jumat (26/5/2107),” ujar Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak, Jumat (26/5/2017).

Selanjutnya, masih Lingga, pihaknya memerlukan waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya digarap tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya tersebut.

Kejari Tanjung Perak sudah menunjuk dua jaksa yang bakal menangani perkara ini. Mereka adalah jaksa Farkhan Junaedi dan Didik Yudha.

Sambung Lingga, dalam berkas kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, adalah Fendi, 25, warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo, Andre, 43, warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro, 40, warga Sleman Jogja, Ahmad Salamun, 35, warga Ngingas Sidoarjo. Selain itu ada Andreas Lukita, 25, warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan, 44, warga Kedamean Gresik dan Ken Haris, 23, warga Waru Sidoarjo. “Dari pemeriksaan penyidik jika lima pelaku ini mengidap HIV,” terangnya.

Untuk diketahui, pesta seks kaum homo itu diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pesta seks nyeleneh itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) black berry mesengger (BBM).

Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor  314 dan 203 Hotel Oval Surabaya.  Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa Hp, kondom bekas dan baru, tisu, pakaian dalam, kendaraan bermotor R2 dan R4, senjata tajam, buku rekening bank, uang sebesar Rp 1,1 juta, buku daftar tamu, tagihan hotel, sampah tisu, TV, tas serta USB berisi video porno homo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32, 33, dan 34 Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eno)

Related Posts:

  • Tujuh Tersangka Pesta Homo Jalani Tahap II di Kejari Perak
  • SPDP Kasus Pesta Seks Gay ‘Bergeser' ke Kejari Tanjung Perak
  • Kasus Pesta Seks Homo di Oval, Dipastikan Ditangani…
  • Dua Tersangka Dugaan Pungli BPN Surabaya II Jalani Tahap II
  • Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Ditahan Jaksa
  • Mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Sujarwa Bakal…
Tags: kasus homo hotel ovalkasus hotel ovalkasus pesta homopesta seks homo
Previous Post

Olah Batang Buah Naga Jadi Tepung

Next Post

Selain Kasus Pasar Turi, Hendri J Gunawan Bakal Hadapi Proses Hukum Lain

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Tujuh Tersangka Pesta Homo Jalani Tahap II di Kejari Perak

by admin
16/06/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Tujuh tersangka kasus pesta seks kaum gay menjalani proses tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka, red) dari...

Read moreDetails

Kasus Pesta Seks Homo di Oval, Dipastikan Ditangani Jaksa Wanita

07/05/2017
Next Post

Selain Kasus Pasar Turi, Hendri J Gunawan Bakal Hadapi Proses Hukum Lain

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.