JEMBER -Derasnya arus desakan para aktifis Jember yang tergabung di Gerakan Reformasi Jember (GRJ) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember untuk segera mengungkap dugaan terjadinya persekongkolan yang melibatkan Bupati Jember, kroni pejabat maupun rekanan terdekat. 16 Juni 2020
Merespon berbagai pandangan serong dari para aktitif di Jember ini, Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Jember, Agus Budiarto yang didampingi Kasi Pidsus, Setyo Adhi Wijaksono menyampaikan, ya ketika kita bicara hukum itu bicara alat bukti, bukan asumsi, bukan persepsi atau sebuah informasi yang tidak disertai alat bukti, itu yang harus kita garis bahawi bersama.
“Kalau ada alat buktinya pasti akan kita tindaklanjuti, pak Kasi Pidsus pasti akan tindak lanjuti, tapi sepanjang hanya asumsi, persepsi dan informasi yang tidak di dukung dengan alat bukti tidak bisa menindaklanjuti dulu, kami akan mendalami,” jlentrehnya.
Sementara itu Styo Adhi Wicaksono selaku Kasi Pidsus yang turut hadir dalam jumpa Pers tersebut menyampaikan. “Sejak dari awal sudah saya tegaskan ayoh kita kawal sama-sama kasus pasar manggisan ini,” jelasnya.
Kenapa sampai hari ini hanya ada 4 orang tersangka dan itu yang kami ajukan dipersidangan, nanti dalam persidangan jika memang terungkap fakta hukum di depan persidangan,itu pasti akan kita tindak lanjuti, jika masuk dalam pertimbangan hakim.
Oleh itu, saya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember berharap dan mohon kepada masyarakat ayoh kita kawal sama-sama kasus ini, tidak ada yang ditutup tutupi,kami transparan, kami akuntabel sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Juga bisa saya sampaikan, karna ini masuk tahun politik agar jangan kasus pasar Manggisan ini di politisir atau jangan di bawa-bawa ke ranah politik, seperti kejadian pada jaksa kami baru-baru ini.
” Kami ini murni penegakan hukum, jangan malah kami difitnah, dipojokkan, seakan-akan kami tidak bekerja, seakan-akan kami tidur aja,” tegasnya.
Oleh itu ketika Kasi Intel menyampaikan ada audensi, saya senang dan saya siap menyampaikan secara transparan dan akuntabel, kita buka bukaan aja.
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Intel tadi kita tidak bisa berdasarkkan asumsi, jarus berdasarkan alat bukti, fakta-fakta yang ada, bukan katanya-katanya, kata si A, kata si B dan lain-lain.
“Mana Buktinya, mana datanya, silahkan sampaikan kepada kami. Dari awal sejak pemeriksaan pasar manggisan, kami pastikan tidak ada satupun Jaksa yang bermain dalam penanganan kasus ini, kami murni penegakan hukum, itu yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Seperti yang kita tahu pada senin Pagi tanggal 15 Juni 2020 Kustiono Musri CS yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jember (GRJ) mendesak Kejaksaan segera mengungkap dugaan adanya persekongkolan jahat dan mengancam akan menurunkan masa yang lebih besar.











