BIDIK NEWS | Gresik – Setelah menunggu sekian pekan, akhirnya Kejari Gresik menetapkan tersangka dugaan pemotongan dana kapitasi BPJ Kesehatan di dinkes Gresik.
“Hari ini, kami telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dana kapitasi BPJS berinisial ND, ” tegas Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika di ruang Aula, Kejari Gresik.
Masih menurutnya, tersangka yang dimaksud adalah Kadinkes, Nurul Dholam. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan 10 % dana kapitasi BPJS Kesehatan di setiap Puskesmas di Gresik. ” pada tahun 2016 dana yang dikeluarkan oleh BPJS sebesar 45 Milyar, sementara itu pada tahun 2017 sbesar 47 Milyar. Dana tersebut terjadi pemotongan 60 persen jasa pelayanan dan 40 persen untuk operasial. Dari 60 persen jasa pelayanan itulah, tersangka menyunat 10 persen masuk ke kantong pribadinya. Akibat ulahnya, kerugian negara diperkirakan mencapai 2,451 milyar,” tegas Kajari.
Masih menurutnya, kerugian negara itu didasarkan pada audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sehingga muncul angka 2,451 milyar rupiah.
Yang menarik, ada dramatisasi pada kasus ini, dimana pemanggilan Kadinkes Nurul Dholam hari ini yang rencananya akan dilakukan penahanan, tersangka tidak hadir dengan alasan sakit. Tim kuasa hukum tersangka telah mengirimkan surat dokter di penyidik Pidsus.
Melihat surat keterangan sakit, Kasie Pidsus Andrie Dwi Subianto tidak mempercayainya. Dia bersama anggotanya bergerak menuju rumah sakit Ibnu Sina tepatnya diruang Oriental lantai 4 tempat Nurul Dholam di opname.
“Kami meminta dokter di RS Ibnu Sina untuk melakukan chek up CT Scan terutama jantung. Pasalnya, tidak hadirnya tersangka dengan alasan sakit jantung. Hasilnya cukup mencengankan, tersangka tidak sakit seperti yang di dalihkan. Menurut dokter, Nurul Dholam tidak ada riwayat sakit jantung dan tidak perlu dilakukan rawat inap, hanya terjadi hipertensi dan bisa untuk obat jalan,” tegas Kasie Pidsus.
Masih menurutnya, pihaknya masih menghargai apapun alasan tersangka. Yang pasti, kita akan lakukan pemanggilan susulan sampai tiga kali. Jika tidak datang maka kami akan melakukan pemanggilan paksa.
Hal senada juga diutarakan Kajari Gresik, Menurutnya, Kejari Gresik akan melakukan prosedural. “Tetap akan kita layangkan 3 kali pemanggilan, jika tetap tidak mau hadir akan kita panggil paksa,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Hartanto, SH ketika dihubungi via hp menyatakan bahwa kliennya sedang sakit dan saat ini masih dirawat di RS Ibnu Sina. Ketika ditanya tentang status tersangka pada kliennya, pihaknya belum menerima laporan. “sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan status klien kami menjadi tersangka,” jelasnya. (him)











