BIDIK NEWS | SURABAYA- Target operasi kurir narkoba, berhasil diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya. Aksi penangkapan itu pelaku sedang membongkar paketan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamarnya. Barang bukti sabu itu beratnya sekitar 1,5 ons.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 4 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah handphone merek Oppo F5 yang digunakan pelaku untuk transaksi.
“Saat kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Ia merupakan target operasi kami,” sebut Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono, Kamis (21/3).
Yusuf menjelaskan, awal pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk jika ada seorang kurir narkoba yang hendak mengambil sabu-sabu di kawasan Sidoarjo.
Polisi langsung bergerak untuk melakukan penyidikan. Hasilnya, di dapati identitas pelakunya. Kurir itu bernama Dian (31). Ia tinggal di Jalan Wonorejo Surabaya. Dari situ, tim langsung mengintainya kemudian menggerebek rumahnya tadi.
Saat digelandang ke Mapolrestabes, Dian mengaku bahwa paketan sabu itu baru saja diambilnya di Gor Sidoarjo dengan cara ranjau. Sedianya, sabu itu akan dikirim ke seorang pembeli berinisial RD, yang kini DPO.
“Dari penyidikan kami, tersangka ini mendapat sabu-sabu dari seorang bandar yang kini tengah menghuni lembaga pemasyarakan (Lapas) di Madiun. Saat ini kami masih berupaya mengungkap jaringannya,” jelas Yusuf.
Sementara itu, tersangka Dian saat dirilis dihadapan awak media mengaku sudah mengenal dengan bandar tersebut sejak tahun 2012. Mereka merupakan teman lama.
“Saya awalnya ditawari kerjaan, katanya gajinya lumayan. Kebetulan saya juga belum kerja, nganggur. Ya sama terima. Sudah 6 bulan ini (jadi kurir). Sekali ambil dan kirim saya dapat Rp 1,5 juta,” ucap bapak satu anak tersebut.
Kini, nasi sudah menjadi bubur. Dian hanya bisa menyesali perbuatannya di dalam sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup. (Riz)











