BANYUWANGI | bidik.news – Di tahun 2024 ini, semua produsen rantai pasok material konstruksi seperti paving, ready mix, aspal, dan U-Ditch yang terlibat dalam kegiatan APBD Kabupaten Banyuwangi diwajibkan memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi, Suyanto Waspotondo Wicaksono melalui Plt. Kepala Bidang Cipta Karya, Bayu Hadiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Menurut Bayu, kebijakan penerapan sertifikasi TKDN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bertujuan untuk memberdayakan Industri dalam negeri.
“Karena itu, tidak asing jika beberapa sektor barang dan jasa menjadi prioritas dalam memaksimalkan penerapan TKDN,” ujar Bayu.
TKDN menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan industri. Pemerintah sendiri, juga telah memberikan fasilitas agar perusahaan industri di tanah air mendapatkan sertifikat tersebut.
Di Banyuwangi saat ini ada sebanyak 21 produsen atau penyedia rantai pasok material konstruksi dan beberapa diantaranya sedang berproses untuk memperoleh sertifikat TKDN.
“Saat ini kita sudah fasilitasi untuk pengurusan sertifkat TKDN bagi produsen rantai pasok tanpa biaya alias gratis,” ungkap Bayu.
Kebijakan penerapan sertifikat TKDN tersebut, nantinya akan menjadi salah satu persyaratan untuk proses pencairan kegiatan di tahun 2024.
“Jadi, teman-teman rekanan yang mempunyai kegiatan pavingisasi, ready mix, aspal, dan U-Ditch, harus mencari penyedia atau produsen yang sudah bersertifikat TKDN. Karena, mulai tahun ini sertifikat TKDN dijadikan syarat proses pencairan kegiatan,” jelasnya.
Penerapan kebijakan ini, kata Bayu, berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 46 tahun 2022 tentang ketentuan dan tata cara perhitungan nilai TKDN untuk industri kecil. Dan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi nomor 094/430/429.115/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang penerapan TKDN pekerjaan konstruksi.
Adapun beberapa manfaat penerapan TKDN diantaranya, tercipta lapangan kerja baru, penghematan devisa negara, meningkatkan pemasukan PPh, dukungan untuk ekonomi dalam negeri dan meningkatkan rasa bangga dengan produk dalam negeri.(nng)