GRESIK – Terdakwa Istiawan pengusaha pupuk CV. Kawan Tani Sejati berlokasi di Jl. Sunan Ampel Desa Wadeng diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas dugaan mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, Rabu (25/05/2022).
Pada dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah memproduksi pupuk jenis super fosfat SP-36 KTS P20S (Fosfat) 35% S (Sulfur) 5 %; ditangkap oleh Polres Gresik dikarenakan telah memprodusi pupuk tanpa izin dengan label kemasan yang kadaluarsa untuk dijual ke pelanggan.
Diuraikan, waktu itu pada hari Rabu 17 Nopember 2021, terdakwa memesan pupuk kepada saksi Muhlisun Jaelani dengan bahan dolomite, fospat dan kalsium yang dipacking menggunakan sak polosan.
Oleh terdakwa, pupuk tersebut diolah kembali di gudang CV. Kawan Tani Sejati dengan cara Dolomite dicampur dengan Fosfat kadar rendah dan clay kuning kemudian dimasukkan ke mesin parabola sampai menjadi butiran berwarna hitam.
Selanjutnya, terdakwa mengemas pada sak dalam kemasan dengan tulisan pupuk super fosfat SP-36 KTS P20S (Fosfat) 35% S (Sulfur) 5 % CV. Kawan Tani Sejati dan memuat nomor: G.713/DLM.DEPTAN-PPI/X/2010 untuk kemudian diedarkan oleh Terdakwa kepada pemesan dengan harga per-1 (satu) sak pupuk dengan berat 50 Kg dihargai Rp. 55.000. Dimana izin kemasan dari Deptan sudah kadaluarsa.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Agus Walujo Tjahjono telah mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. A Ngurah Wirajaya telah menghadirkan saksi penangkap dari Polres Gresik, Agus Widodo dan saksi Ari Tri P.
Pada keterangannya, saksi mengatakan bahwa pupuk milik terdakwa yang akan dijual ke pemesan sudah diangkut menggunakna truk sebanyam 200 sak atau sekitar 10 ton.
“Dari hasil pemeriksan kami dapatkan bahwa izin kemasan dari Departemen Pertanian (Deptan) yang tertera pada kemasan pupuk sudah kadaluarsa dan tidak berlaku,” tegas saksi.
Setelah keterangan saksi, sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (him)











