SURABAYA|BIDIK – Gara – gara melihat istri siri didalam kamar berdua dengan lelaki lain. Ferry Arlingga Soediqda (26) warga Kedung Turi III / 31 Surabaya. Yang tak lain Suaminya, langsung menghajar istrinya sampai babak belur.
Tak terima dengan perbuatan Suaminya, Istri siri bernama Devi Oktafiani (20) warga Manyar Sabrangan No.135 Surabaya langsung melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya ke Polsek Tambak Sari Surabaya.
Berdasarkan Surat laporan polisi nomor : LP/ 623 / B/. Tersangka Ferry ditangkap Polisi.
Kejadian itu berawal dari sepasang yang mengaku Suami dan Istri pernah nikah siri dan tinggal bersama di jalan Dukuh Setro Rawasan V/19 Surabaya.
Kemudian tersangka melihat korban dengan laki – laki lain di dalam kamar kostnya. Melihat kejadian itu korban langsung di pukul hingga memar.
Kapolsek Tambak Sari Kompol Prayitno mengatakan, tersangka Ferry telah menganiaya seorang wanita hingga memar. Tidak hanya itu saksi korban juga kena pukulan ketika hendak melerainya.
“Tersangka berhasil kami amankan dan mengakui lantaran cemburu karena isri mudanya bersama laki – laki di dalam kamar ketika dirinya tidak sedang bersamanya,” Ujar Kompol Prayitno.
Didalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel VCD.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Riz