• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Impor Bawang Ilegal , Direktur PT. Jakarta Sereal Jadi Terdakwa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Singgih Sutanto jadi terdakwa . ( Foto.: Jaka)

Singgih Sutanto jadi terdakwa . ( Foto.: Jaka)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Achmad Fauzi, anggota tim Satgas Pangan Direskrimsus Polda Jatim diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus peredaran bawang Bombai ukuran dibawah 5 centimeter, dengan terdakwa Singgih Sutanto, direktur PT Jakarta Sereal.

Dalam sidang, Acmad Fauzi mengatakan bahwa penindakan ke gudang PT Jakarta Sereal yang beralamat di Jalan Kasuari No 35, dia lakukan setelah mendapatkan informasi Pak Tohir pedagang bawang bombai berukuran dibawah 5 centimeter yang dia jual di pasar Pabean Surabaya.

“Penggeledahan dilakukan pada 5 Mei 2018, saat digerebek bawang itu tidak ada merknya juga belum diketahui importirnya,” kata Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/12/2018).

Ditanya lagi, berapa banyak bawang Bombay yang didapat dalam penindakan tersebut,?

Atas pertanyaan tersebut, Achmad Fauzi Agung menjawab banyak.

“Diketemukan sekitar 7 ton lebih dari gudang. Bawang-Bawang itu tersimpan dalam ruang pendingin dan sudah dibungkus dalam kemasan karung merah transparan,” jawab Fauzi lagi.

Ditanya Rizal, penesehat hukum terdakwa Singgih Sutanto, apakah saksi Tohir juga menjual bawang Bombay dengan ukuran dibawah 5 centimeter,? Dan kenapa tidak dilakukan penindakan,?

Saksi Fauzi membenarkan bahwa Tohir juga kedapatan menjual bawang dibawah 5 cm. Namun tidak dilakukan penindakan, 

“Itu urusannya Pak Kanit. Sebab Tohir mengaku mendapatkan bawang itu dari PT Jakarta Sereal,” tambahnya.

Sementara saksi Bambang, pemilik salah satu Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) memastikan bahwa setiap barang import yang sudah keluar dari Karantina Pelabuhan Tanjung Perak, tidak bermasalah. Sebab sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dokumen maupun ukurannya, juga sudah dilakukan fumigasi.

“Biasanya tidak bermasalah dan sudah sudah dianggap beres. Apalagi sudah keluar LSnya. LS itu penting. Sesuai LS barang itu terakhir masuk 4 April 2018 dari India sebanyak 4 kontainer dengan berat bersih160 ton,” kata saksi Bambang dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane.

Diakhir sidang, majelis hakim mempermasalahkan adanya tindakan penggerebekan justru pada saat bawang bombai sudah tersimpan dalam gudang Jakarta Sereal jalan Kasuari No 35 dan pemusnahan yang dilakukan tim Satgas Pangan Direskrimsus Polda Jatim.

Majelis hakim menilai, tindakan penggerebekan itu harusnya dilakukan pada saat barang turun dari kapal.

“Bukan pada saat sudah berada dalam gudang. Sayang kalau dimusnahkan, sebab nilai ekonominya tinggi dan ada pemasukan uang ke negara. Eman-eman lho, apalagi jumlahnya 7 ton,” kata hakim hakim ketua Anne Rusine.

Diketahui, Singgih Sutanto duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya dengan jeratan Pasal 128  Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura yaitu mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan 

PT Jakarta Serel milik terdakwa Singgih Sutanto mengimpor 7,7 ton bawang bombai India dengan diameter kurang dari 5 centimeter.

Larangan mengedarkan bawang bombai impor dari India tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimpor. (j4k)

 

Related Posts:

  • IMG-20240429-WA0081
    Sidang Lanjutan Terdakwa Mantan Kades…
  • IMG-20250124-WA0020
    Sidang Lanjutan Penipuan Perum Royal City, Kedua…
  • residivis sarjana hukum
    Residivis Bergelar Sarjana Hukum, Tak Jera Lakukan Pencurian
  • kosme
    Jual Kosmetik Ilegal, Reyni Oktafin Diadili
  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
Previous Post

Berdalih Nomer HP Hilang, Wanita Paruh Baya Di Duga Sebar Hoax

Next Post

Terbukti Tilap Uang Rp 2,2 Miliar, Dirut PT . SJJ Divonis 2,5 Tahun

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Terbukti Tilap Uang Rp  2,2 Miliar, Dirut PT . SJJ Divonis 2,5 Tahun

Terbukti Tilap Uang Rp 2,2 Miliar, Dirut PT . SJJ Divonis 2,5 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.