BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasi Operasional dan Pengendalian Pol PP Prov Jatim, Setiyo Budiwahono, SIP. MSi (50), merupakan salah satu PNS Pemprov Jatim yang mengajukan permohonan pensiun dini (Pendi) karena alasan kesehatan, yakni menderita sakit diabetes akut yang berdampak buruk pada syaraf matanya. Sehingga mengakibatkan penglihatannya kabur dan sering keluar masuk rumah sakit.
Surat Permohonan pengajuan pendi sudah dilayangkan pada 10 Oktober 2018 kepada Kepala BKD Prov Jatim dan Kepala Satuan Pol PP Prov Jatim. Namun pengajuan surat pendi yang telah diajukan sebulan lalu itu masih belum diproses oleh pimpinannya, yakni Kepala Satuan Pol PP Prov Jatim, Budi Santoso dengan alasan yang tidak jelas.
Padahal, dalam surat pengajuan pendi tersebut, secara tegas disebutkan karena alasan sakit diabetes yang sudah menyerang pada retina mata. Sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai aparat sipil negara (ASN) secara maksimal.
Untuk itu, Setiyo Budiwahono meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UIN Sunan Ampel Surabaya melalui 2 orang pengacaranya, Widia Ari Susanti, SHI, MHI dan Bernike Hangesti, SH, MH.
Melalui kedua mengacaranya, pihak LBH Sunan Ampel yang bermarkas di Jalan A Yani 117 Surabaya ini mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kasat Pol PP Prov Jatim, surat bernomor: 040/LBH-SA/x/2018, perihal konfirmasi/klarifikasi terkait surat permohonan pendi Setyo Budi Wahono yang belum diproses. Pihaknya juga berkirim surat kepada Gubernur Jatim terkait Pelindungan Hukum kliennya.
“Kami meminta penjelasan kepada Kasat Pol PP, bapak Budi Santoso selaku atasan klien kami. Kenapa surat permohonan pengajuan pendi yang diajukan belum diproses, padahal sudah hampir satu bulan,” kata Widia dan Bernike kepada BIDIKdi Surabaya, Senin (19/11).
Menurut Widia, secara administrasi berkas yang telah diajukan kliennya sudah memenuhi persyaratan dan sudah sesuai prosedur, yakni sudah berumur 50 tahun dan juga sudah bekerja pada negara minimal 20 tahun. Bahkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit juga ada. “Maka tidak ada alasan untuk mempersulit dan klien kami berhak mengajukan pendi dan harus segera di proses,” ujarnya.
Widia dan Bernike sudah berkoordinasi dan mendatangi kantor BKD Prov Jatim yang diterima stafnya, Indrawati,l. Namun pihak BK, katanya tidak bisa memproses, karena surat permohonan pengajuan pendi masih belum disetujui atau diproses oleh Kasatpol PP selaku atasannya.
“Kasat Pol PP tidak mau memproses, alasannya belum ada tanda tangan atau persetujuan dari pihak istrinya. Padahal itu bukan salah satu syarat administrasi pengajuan pensiun dini,” papar Widia.
Sedangkan LBH Sunan Ampel selaku pihak yang diberi kuasa akan terus mengawal sampai persoalan tersebut tuntas. “Kalau perlu saya akan menghadap pak Gubernur dan berkirim surat ke bapak Presiden, karena ini sudah melanggar HAM,” pungkas Widia diamini Bernike.
Sementara, Kepala BKD Prov Jatim Anom Surahno saat dikonfirmasi melalui whatts up (WA) belum dibaca. Sedangkan Kasat Pol PP Prof Jatim, Budi Santoso belum berhasil dikonfirmasi.
Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 2014 mengenai Aparatur sipil Negara Pasal 87 dijelaskan, bahwa PNS diberhentikan secara hormat dengan 5 alasan, yakni pendi, PNS meninggal, adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang membuat PNS pensiun dini, PNS telah mencapai batas usia pensiun, dan PNS sudah tidak bisa lagi bekerja baik secara jasmani maupun rohani. (zainul)











