BIDIK NEWS | KOTA BATU – Sambel Apel Karaoke atau yang tak asing disebut SA merupakan tempat hiburan malam yang sudah tahunan beroperasi di Kota Batu, tepatnya berada di jalan raya Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Tidak disangka, SA yang setiap harinya selalu ramai pengunjung tersebut belum mengantongi ijin usaha karaoke.
Hal tersebut baru diketahui saat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP), Drs. Bambang Kuncoro menyampaikan jika ijin SA awalnya adalah Guest House.
“Dulu pada tahun 2017 sempat ramai karena dipersoalkan oleh salah satu LSM. Setelah itu mereka mengajukan kepengurusan terkait ijin mendirikan bangunan (IMB). Namun, informasinya dulu, IMB tersebut belum diambil, kalau gak salah alasannya karena belum ada uang untuk bayar restribusiIMB nya,” jelas Bambang Kuncoro, pada awak media saat diwawancarai via handphone.
Bambang Kuncoro menegaskan kembali terkait keberadaan tempat karaoke tersebut, bahwa tidak ada ijin terkait tempat karaoke sambel apel.
“Tidak ada ijin karaoke itu, lha dulu ijinnya yang diurusi berbunyi guest house. Lha Satpol PP gimana menyikapi terkait hal ini,” tutupnya.
Terpisah, ketua komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono menyatakan akan melakukan evaluasi dan akan melakukan musyawarah dengan komisi lain untuk menyikapi keberadaan tempat karaoke tersebut.
” Selama dinas perijinan menyatakan belum ada ijin, itu ada penegak Perda yaitu Satpol PP. Sedangkan dari dewan, saya akan konfirmasi ke teman teman komisi untuk evaluasi dan koordinasi,” jelas, Sudiono, via handphone. (Syahrul).











