• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ibu Yang Tega Habisi Nyawa Bayinya ,Benarkan Keterangan Saksi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat sidang.di PN.Surabaya .( Foto : Jaka)

Terdakwa saat sidang.di PN.Surabaya .( Foto : Jaka)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tega habisi anak kandungnya sendiri, terdakwa Maria LedaTondu (24), mengakui kebenaran dari keterangan saksi fakta yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu Effendi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,saat sidang di PN Surabaya,Senen (18/02)

Di ruang Sari 2, tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, diperiksa secara bersamaan di depan ketua majelis hakim Dede Suryaman SH., MH.

Petugas kebersihan komplek perumahan, Cipto, saksi pertama yang diperiksa mengatakan, awalnya dirinya tidak mengetahui saat melakukan pengambilan sampah, ada seorang bayi yang sudah mati dibungkus kaos hitam didalam tas kresek (plastik).

“Saya ambil sampahnya jam 8. Saya tahunya ketika ada bayi yang mati dibuang, saat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekitar jam 11 siang,” terang Cipto

Saksi kedua,Alifah,menjelaskan bahwa dirinya mengetahui terdakwa hamil,karena tahu saat terdakwa bersih-bersih di depan rumah majikannya dengan perut buncit (seperti hamil).

“Saya ngga tahu kapan hamilnya, saya tahunya dia (maria) perutnya buncit, saat bersih-bersih didepan rumah majikannya,” jelas Ilafah.

Alifah menambahkan, setelah di ketemukan mayat bayi perempuan, dirinya diminta pihak kepolisian untuk mengamati terdakwa yang juga membantu jaga toko milik majikannya.

“Waktu saya amati, wajahnya itu pucat, kayak orang habis melahirkan. Perutnya semula buncit kok terus kempes,” imbuh wanita yang bekerja sebagai tukang sapu jalan di CV. Astri Jaya itu.

Lebih lanjut,saksi ketiga Umamah, menjelaskan bahwa dirinya tahu hamil, karena pernah ketemu diluar rumah majikannya,”Iya, saya tahu pak. Dia hamil,”kata Umamah yang juga rekan Ilafah.

Ketika keterangan tiga terdakwa ini di tanyakan kepada terdakwa Maria akan kebenarannya oleh hakim Dede. Terdakwa kemudian membenarkan. ” Iya benar pak hakim,”kata terdakwa asal NTT,Sumba Barat tersebut.

Untuk diketahui,Maria Leda Tondu, bekerja ditempat majikannya Joe A. Moy di komplek perumahan Kejawan Putih, untuk menyembunyikan kehamilannya hasil dari hubungannya dengan kekasihnya di Sumba Barat.

Terdakwa merahasiakan kehamilannya kepada Joe.Akan tetapi petugas kebersihan yang bekerja di komplek tersebut mengetahui jika terdakwa hamil dari perutnya yang membuncit, saat membuang sampah dan bersih-bersih diluar rumah majikannya.

Ketika sudah dirasakan ada kontraksi pada kandungannya, akhirnya terdakwa melakukan proses melahirkan sendiri. Begitu bayi keluar dan menangis,terdakwa langsung menutup mulut hidung bayinya sekita 10 menit hingga mati. Kemudian di taruh didalam tas kresek.

Esok harinya terdakwa membuang bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut, ke tempat pembuangan sampah agak jauh dari rumah majikannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP. (j4k) .

Related Posts:

  • IMG-20181210-WA0025
    Pembunuh Anak Kandung, Menangis Saat Di Adili
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • mantan
    Dalih Karena Hutang, Ex Tukang Pijat Bokingan Rela…
  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
  • IMG-20190114-WA0013
    Saksi BAP Ringankan Terdakwa UU ITE Saidah Saleh Syamlan
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
Previous Post

Mayjen TNI Wisnoe P,B,Bangga dengan Babinsa Kodim 0824/Jember

Next Post

Karaoke Sambel Apel Tak Berizin,Saat Sidak Ditemukan Kegiatan Usaha Baru

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Karaoke Sambel Apel Tak Berizin,Saat Sidak Ditemukan Kegiatan Usaha Baru

Karaoke Sambel Apel Tak Berizin,Saat Sidak Ditemukan Kegiatan Usaha Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.