BIDIK NEWS | SURABAYA – Tega habisi anak kandungnya sendiri, terdakwa Maria LedaTondu (24), mengakui kebenaran dari keterangan saksi fakta yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu Effendi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,saat sidang di PN Surabaya,Senen (18/02)
Di ruang Sari 2, tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, diperiksa secara bersamaan di depan ketua majelis hakim Dede Suryaman SH., MH.
Petugas kebersihan komplek perumahan, Cipto, saksi pertama yang diperiksa mengatakan, awalnya dirinya tidak mengetahui saat melakukan pengambilan sampah, ada seorang bayi yang sudah mati dibungkus kaos hitam didalam tas kresek (plastik).
“Saya ambil sampahnya jam 8. Saya tahunya ketika ada bayi yang mati dibuang, saat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekitar jam 11 siang,” terang Cipto
Saksi kedua,Alifah,menjelaskan bahwa dirinya mengetahui terdakwa hamil,karena tahu saat terdakwa bersih-bersih di depan rumah majikannya dengan perut buncit (seperti hamil).
“Saya ngga tahu kapan hamilnya, saya tahunya dia (maria) perutnya buncit, saat bersih-bersih didepan rumah majikannya,” jelas Ilafah.
Alifah menambahkan, setelah di ketemukan mayat bayi perempuan, dirinya diminta pihak kepolisian untuk mengamati terdakwa yang juga membantu jaga toko milik majikannya.
“Waktu saya amati, wajahnya itu pucat, kayak orang habis melahirkan. Perutnya semula buncit kok terus kempes,” imbuh wanita yang bekerja sebagai tukang sapu jalan di CV. Astri Jaya itu.
Lebih lanjut,saksi ketiga Umamah, menjelaskan bahwa dirinya tahu hamil, karena pernah ketemu diluar rumah majikannya,”Iya, saya tahu pak. Dia hamil,”kata Umamah yang juga rekan Ilafah.
Ketika keterangan tiga terdakwa ini di tanyakan kepada terdakwa Maria akan kebenarannya oleh hakim Dede. Terdakwa kemudian membenarkan. ” Iya benar pak hakim,”kata terdakwa asal NTT,Sumba Barat tersebut.
Untuk diketahui,Maria Leda Tondu, bekerja ditempat majikannya Joe A. Moy di komplek perumahan Kejawan Putih, untuk menyembunyikan kehamilannya hasil dari hubungannya dengan kekasihnya di Sumba Barat.
Terdakwa merahasiakan kehamilannya kepada Joe.Akan tetapi petugas kebersihan yang bekerja di komplek tersebut mengetahui jika terdakwa hamil dari perutnya yang membuncit, saat membuang sampah dan bersih-bersih diluar rumah majikannya.
Ketika sudah dirasakan ada kontraksi pada kandungannya, akhirnya terdakwa melakukan proses melahirkan sendiri. Begitu bayi keluar dan menangis,terdakwa langsung menutup mulut hidung bayinya sekita 10 menit hingga mati. Kemudian di taruh didalam tas kresek.
Esok harinya terdakwa membuang bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut, ke tempat pembuangan sampah agak jauh dari rumah majikannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP. (j4k) .











