• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak Dinilai Belum Setimpal

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Suasana diskusi publik di Empire Place .(Jaka)

FOTO : Suasana diskusi publik di Empire Place .(Jaka)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Hukuman kebiri kimia untuk pelaku pencabulan anak dinilai belum setimpal, menurut hasil Diskusi Publik bertema “Hukuman Kebiri untuk Predator Anak” di Surabaya, Rabu 28/08/2019.

Berbagai pakar dan tokoh dari berbagai bidang yang hadir dalam diskusi tersebut sepakat predator anak harus dihukum setinggi-tingginya mengingat dampak psikologis pada korbannya diyakini akan terus menghantui seumur hidup.

“Kalau saya lebih sepakat pelaku predator anak dihukum penjara seumur hidup,” ujar pakar psikiatri dr Nalini M Agung SpKj.

Psikiater dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo Surabaya ini menjelaskan hukuman kebiri kimia hanya melumpuhkan sebagian fisik pelaku.

“Memang benar dengan dihukum kebiri kimia, dia tidak akan melakukan kejahatan pemerkosaan lagi. Tapi dikhawatirkan pelaku nantinya akan mencari lubang melakukan kejahatan atau kekerasan yang lain. Bisa jadi bahkan melakukan pembunuhan,” katanya.

Hukuman kebiri kimia menjadi pembahasan pro dan kontra setelah Pengadilan Tinggi Surabaya belum lama lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, memvonis pelaku pencabulan Muhammad Aris dengan hukuman tambahan kebiri kimia, selain hukuman pokok 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpidana berusia 21 tahun, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap Sembilan korban yang masih berusia anak-anak.

Persidangannya menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Nalini menandaskan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris harus didampingi dokter ahli. “Persoalannya dokter punya kode etik yang melarang menghilangkan bagian tubuh manusia tanpa alasan medis. Aturan itu berlaku bagi profesi dokter secara internasional,” ujarnya.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhamamdiyah Jawa Timur Nadjib Hamid, dalam diskusi publik yang digelar oleh wartawan dari Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) Surabaya itu, juga menyatakan sepakat predator anak harus dihukum berat yang setimpal.

Dia menjelaskan kalau mengacu pada hukum Islam, hukuman yang setimpal adalah perbuatan pelaku dibalas dengan perlakuan yang sama. Contohnya, pelaku pembunuhan menurut hukum Islam dihukum dengan dibunuh pula.

“Kalau hukuman bagi pelaku zina menurut hukum Islam adalah dirajam. Sedangkan hukuman kebiri kimia hanya bersifat sementara terhadap pelaku. Jadi belum setimpal. Beda lagi kalau hukumannya adalah kebiri secara fisik,” ucapnya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Asep Maryono menyampaikan terima kasih kepada para tokoh dan pakar yang telah memberi masukan melalui diskusi ini.

“Sementara ini kami masih menunggu Peraturan Pemerintah dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang akan menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris,” ujarnya. (J4k).

Related Posts:

  • kebiri
    Kebiri Kimia Predator Anak Menuai Pro Kontra
  • erdakwa Rachmat Slamet Santoso saat aidang di PN Surabaya
    Akhirnya Guru Cabul Itu Divonis 12 Tahun Penjara…
  • sirait
    KPAI Berharap Terdakwa Pendeta Cabul Dihukum Kebiri
  • IMG-20180816-WA0073
    Predator Anak Ditangkap Polisi Setelah Cabuli 8 Anak…
  • sirait
    Sidang Kasus Dugaan Pendeta Cabul Dikawal KPAI
  • WhatsApp Image 2023-01-25 at 09.43.24
    Arti Vonis Seumur Hidup? Begini Penjelasan Pakar…
Previous Post

Bupati Faida Gelar Keterangan Pers Menjelang Tajemtra 2019

Next Post

Generasi Millennial dan UKM Kontributor Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Generasi Millennial dan UKM Kontributor Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Generasi Millennial dan UKM Kontributor Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.