SURABAYA l BIDIK NEWS – Tak juga jera dengan perbuatannya, menjadi seorang pencuri (maling), Akhmad Beni Purwanto, akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk menjalani sidang lanjutan perkara pencurian. (13/04/2019)
Sidang yang digelar di ruang Candra tersebut, masuk pada agenda pemeriksaan saksi (korban pencurian), Bima Negara, yang mengalami kerugian lebih kurang Rp. 15.000.000,-.
Dalam keterangannya, Bima mengaku kehilangan beberapa barang berharganya, yang disimpan di dalam kamar kos nya di daerah Wiyung, Surabaya.
” Yang hilang laptop merk Hp, Notebook merk Asus,kamera SLR 12000 warna hitam dan lensa tele, dosbook HP merk Iphone 6S beserta charger dan headset, jam tangan merk SKMEI warna hitam, jaket merk DZ Dhozen, sama celana jeans merk Bomba pak hakim.” jawab Bima ketika di tanya ketua majelis hakim Jihad Arkhanudin
Bima menambahkan terdakwa adalah kawan baiknya semasa sekolah SMA. Begitu tahu terdakwa Akhmad datang ke kostnya, Bima langsung menunjukkan kunci kamar di dalam sepatu.
” Dia kawan baik saya waktu SMA.” Imbuh Bima
Ketika hal ini di tanyakan kepada terdakwa, dengan anggukan pasrah terdakwa membenarkan bahwa dirinya memang yang mencuri barang milik Bima. ” Benar pak hakim.” jawab Akhmad lirih
Lucunya, terdakwa juga mengakui sudah melakukan pencurian selama 3 kali. Dan 3 kali itu juga dirinya tertangkap. Lebih lanjut terdakwa mengatakan baru yang ketiga kalinya dirinya dilaporkan. Sebelumnya selalu diselesaikan dengan kekeluargaan.
Setelah dirasa cukup, hakim kemudian menunda sidang pada pekan selanjutnya dengan agenda tuntutan dari JPU Rini NT dari Kejari Surabaya.
Untuk diketahui, terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Ardiansyah Iskandardinata (anggota Polisi), setelah mendapat informasi dari saksi Bima Negara yang melihat terdakwa sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di sekitar Jl. Raya Mojosari Mojokerto.
Atas perbuatannya, terdakwa telah didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. (J4k)











