GRESIK – Produk hukum dari DPRD berupa peraturan daerah ( perda) sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas, biar masyarakat juga paham dan mengerti akan isi dan maksud dari perda tersebut, demikian diungkap anggota DPRD Gresik, Hj Lilik Hidayati seusai melakukan sosialisasi di wilayah Kelurahan Kasisanyar. Sabtu(16/4).
” Hari ini kita sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang , perlindungan nelayan dan penyelenggaraan ketremtaman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, ” terang Hj Lilik.
UU nelayan melindungi nelayan ketika ada musibah di tengah laut, ketika tidak bisa melaut karena faktor cuaca, susahnya mendapatkan BBM serta harga BBM yang naik , dan kepastian dari ikan hasil tangkap terkait harga jual.
” Tidak semua nelayan itu miskin, banyak nelayan yang cukup kaya, terbukti banyak juragan kapal yang membikin aturan bagi hasil dengan nelayan, ” lanjut Hj Lilik.
Perda yang kedua tentang penyelenggaraan ketremtaman dan perlindungan masyarakat adalah mengatur agar hidup didalam masyarakat bisa rukun dan dinamis, serta tercipta kerukunsn.
” Apabila mengetahui ada pelanggaran seperti parkir bukan pada tempatnya, penjual berdagang di trotoar, boleh dan silahkan laporkan ke dinas terkait atau langsung telp saya dan akan saya tindak lanjuti,” tegas Hj Lilik ( ali)












