GRESIK .Fraksi PPP DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 50 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimasa transisi menuju tatanan normal.
Hj Lilik Hidayati salah seorang anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Gresik, mengatakan sosialisasi Perbup itu dilakukan agar masyarakat khususnya orang tua dan anak didik memahami aturan baru dalam dunia pendidikan pada kondisi pandemi Covid-19.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat baik siswa didik maupun orang tua didik hingga pendidik atau guru bisa memahami dan mengerti tentang ketentuan baru yang harus dilakukan saat proses belajar mengajar dilakukan disaat pandemi Covid-19 ini,” katanya, Minggu (14/2).
“Dengan adanya Perbup nomor 50 tahun 2020 ini, sekaligus untuk menjawab pertanyaan konstituen (masyarakat) yang banyak bertanya langsung ke kami. Kapankah pembelajaran tatap muka di Gresik bisa dilaksanakan, karena sudah satu tahun sekolah-sekolah tidak aktif melakukan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.
Dalam Perbup 50/2020 seperti yang ada pada Pasal 12 lanjut Lilik, mengatur tentang pembelajaran untuk SD/MI, SMP/MTs, PkLK dan SMA/SMK/MA. Sehingga, memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat khususnya para guru di kelompok belajar anak-anak. Seperti, di TK atau PAUD.
“Memang dalam Pasal 12 itu, yang diatur hanya SD hingga SMA dan yang sederajat. Namun, pembelajaran di kelompok belajar anak-anak. Baik, di TK atau PAUD juga diperbolahkan asalkan harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
“Pembelajaran di TK atau PAUD ini juga sangat penting dan dibutuhkan oleh para orang tua yang ingin menjadikan putra putrinya menjadi generasi yang cerdas serta pandai untuk melanjutkan ke jenjang sekolah Dasar,” tandasnya.
“Jika pembelajaran tatap muka, ditengah pandemi Covid-19 diberlakukan di Kabupaten Gresik. Maka tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pendidikan harus mempersiapkannya dengan baik. Sehingga, nantinya tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari,” pungkas Lilik.












