GRESIK – Sosialisasi peraturan perundangan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Gresik, kepada warga masyarakat, dengan harapan masyarakat luas mengetahui isi dari Perda yang telah dihasilkan oleh wakil rakyat.
Hj Lilik Hidayati salah seorang anggota DPRD Gresik dari dapil Kebomas – Gresik, melakukan sosialisasi bertempat di Kantor PPP Jl Kh Syafii, Desa Dahanrejo. Sabtu ( 21/5).
Adapun materi yang disampaikan adalah Perda no 17 tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro, Perda no 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, dan Perda no 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
” Tempat pembuangan sampah akhir di kota Gresik sudah nyaris penuh dan lahan tersebut masih sewa, sementara pemerintah sudah mencari lahan untuk TPA, namun masih banyak kendala dilapangan, ” jelas Hj Lilik.
Lebih lanjut dikatakan bahwa masyarakat bisa memulai dengan pemilahan sampah, proses sampah untuk kompos, dan jual sampah yang bisa diproses ulang atau membuat bank sampah di masing masing lingkungan.
Sampah yang bisa diproses ulang, misalnya : buku, diktat, koran, majalah, kardus, bisa dijual ke pengepul untuk dibuat bubur kertas, beberapa jenis plastik juga bisa di proses ulang, termasuk aneka logam.
” Kalau masing masing lingkungan punya bank sampah yang mengumpulkan sampah untuk proses daur ulang, termasuk sampah untuk kompos, tentu ada beberapa manfaat, misalnya mengurangi tumpukan sampah di TPS dan TPA, membuat lingkungan semakin bersih, ada pendapatan yang lumayan besar dari sampah yang semestinya di buang, ” papar Hj Lilik. ( ali)












