• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Henry J Gunawan Makin Terpojok, 2 Guru Besar Hukum Unair Kuatkan Dakwaan Jaksa

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Foto : Dua guru besar Unair saat jadi saksi di PN.Surabaya .(Jak)

Foto : Dua guru besar Unair saat jadi saksi di PN.Surabaya .(Jak)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | Dua Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dihadirkan ke persidangan kasus keterangan palsu yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya adalah ahli hukum perdata, Prof Sogar Simamora,SH, MH dan ahli hukum pidana, Prof Dr Nur Basuki Winarno, SH,MH.

“Sebelum memberikan pendapat, saudara ahli kami sumpah dulu ya,”ujar Ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membuka persidangan diruang garuda 1, Kamis (21/11).

Usai disumpah, Ahli hukum perdata, Prof Sogar didengarkan pendapatnya terlebih dahulu. Saat memberikan pendapatnya, Sogar menjelaskan beberapa poin atas perkara ini, yang dijawab melalui pertanyaan ilustrasi kasus, baik dari JPU Ali Prakoso maupun dari tim penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam pertanyaan ilustrasi tersebut dibahas tiga pokok permasalahan, pertama terkait perjanjian, kedua tentang sahnya perkawinan dan ketiga terkait keabsahan akta otentik apabila terdapat ketidaksesuaian isi.

Menurut Prof Sogar, Perjanjian merupakan sebuah perikatan antara pihak satu dengan yang lain, dengan ada kata sepakat, tercatat dan ada sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

“Hukum perjanjian menganut asas perjanjian berkontrak, kebebasan baik menganut isinya dan kedudukan hukumya,”terang Prof Sogar.

Sedangkan terkait sahnya perkawinan, terang Prof Sogar, telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

“Perkawinan adalah sah apabila dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing masing dan dicatat di kantor negara baik KUA maupun catatan sipil. Sehingga menjadi jelas bahwa jika menyangkut perkawinan maka wajib dicatat,”terangnya.

Sedangkan terkait keabsahan akta otentik apabila terdapat ketidaksesuaian isi, masih kata Prof Sogar, Akta otentik tersebut akan tetap berlaku, hanya saja kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan.

“Jika akta otentik itu adalah akta sempurna tidak perlu alat bukti lain sedangkan akta di bawah tangan perlu alat pembuktian yang lain dan semua adalah otoritas hakim untuk melakukan pembuktian. Status akta yang dibuat tersebut tetap mengikat kepada pribadi yang membuat,”jelasnya.

Sementara, Prof Nur Basuki memberikan pendapatnya terkait keahliannya sebagai ahli hukum pidana. Dalam persidangan, Guru Besar Hukum Pidana ini membeberkan terkait unsur unsur delik pasal yang didakwakan JPU pada kedua terdakwa, yang disampaikan melalui contoh kasusistik.

“Makna pasal 266 ayat 1 KUHP intinya, menyuruh memasukan keterangan palsu didalam akta otentik yang dinyatakan sebenarnya dengan maksud memakai atau orang lain memakai dapat menimbulkan sesuatu, subjek hukumnya orang atau badan hukum. Menyuruh memasukan keterangan palsu ke akta otentik, berarti ada dua pihak, yang disuruh dan menyuruh,”terangnya.

Sedangkan terkait penjelasan unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1, masih kata Prof Nur Basuki, merupakan penyertaan. Artinya, seseorang dianggap sebagai pelaku bisa pelaku sendiri , turut serta melakukan dan turut serta melakukan dan menyuruh melakukan.

“Teorinya yang dapat dimintai pidana adalah orang yang menyuruh bukan disuruh, tapi apabila yang disuruh mengetahui karena kewenanganya juga dapat diminta tanggung jawab,” jelasnya.

Sementara terkait pertanggungjawaban notaris bila akta yang dibuat tidak sesuai dengan sebenarnya, masih kata Prof Nur, harus dibuktikan kesengajaan dengan maksud.

“Notaris tugasnya mengkonstatir, kalau notaris bisa dimintain tanggung jawab harus dibuktikan kesengajaan dengan maksud. Didalam akta otentik ada awal akadnya, ada isi,batang akta dan penutup, notaris bertanggung jawab pada awal akta dan penutup, isinya ada lah penghadap,”paparnya.

“Jika ada ketidak benaran isi akta yang dapat menyebabkan kerugian yang ditimbulkan oleh akta tersebut maka pada pasal 266 ayat 1 KUHP perbuatan nya lah yang dinilai dan merupakan delik formil yang dapat dikenakan sanksi pidana,” sambungnya.

Sedangkan terkait pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang menyebut bahwa akta yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini merupakan akta palsu, karena kliennya merasa tidak pernah menghadap ke notaris dan tidak pernah dibacakan, kata Prof Nur Basuki, haruslah dibuktikan melalui pengadilan.

“Yang saya pahami kalau prosedurnya sudah benar dan dibacakan dan telah ditandatangani, tidak ada namanya akta palsu. Untuk palsu atau tidak bisa haruslah diujikan melalui pengadilan,” tandasnya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan hari Senin mendatang, tanggal 25, dengan agenda saksi meringankan dari kedua terdakwa. “Persidangan hari ini dinyatakan selesai,”ucap hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Usai persidangan, JPU Ali Prakoso mengaku keterangan dua Guru Besar Hukum Unair tersebut telah menguatkan surat dakwaanya.

“Pendapat kedua ahli tadi tentunya sudah menguatkan dakwaan kami,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Kronologis perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.

Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya, Iuneke Anggraini.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry J Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 9 November 2011 dan dilangsungkan di salah satu wihara di Surabaya dan dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. (J4k).

Related Posts:

  • he
    Hadirkan Saksi Ahli A De Charge, Henry J Gunawan…
  • Empat orang Saksi a de charge saat sidang di PN Surabaya
    Keterangan Saksi A De Charge Henry J Gunawan, Malah…
  • IMG-20191128-WA0039
    JPU Sebut Keterangan Dua Ahli Hukum Henry J Gunawan…
  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • HENRY DAN PH
    Paksa Hadirkan Saksi dan Notaris ke Persidangan,…
  • Guru Besar FH Unair, Kupas Pasal Pidana Penipuan Henry J Gunawan
    Guru Besar FH Unair, Kupas Pasal Pidana Penipuan…
Previous Post

Jatim Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi dari KI Pusat

Next Post

Dituntut Mati, 7 Terdakwa Narkoba 18 Kg Divonis Seumur Hidup

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Dituntut Mati, 7 Terdakwa Narkoba 18 Kg Divonis Seumur Hidup

Dituntut Mati, 7 Terdakwa Narkoba 18 Kg Divonis Seumur Hidup

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.