BIDIK NEWS | GRESIK – Beberapa waktu terakhir publik digegerkan dengan hasil Pemilu di luar Negeri. Masyarakat diharapkan mampu memilah dan tidak turut serta menyebakan berita hoax tersebut. Berikut penjelasan yang dapat diberikan oleh Makmun, Anggota KPU Kabupaten Gresik Divisi Sosialisasi dan Parmas “jadi begini, Pemungutan Suara di Luar Negeri itu dilaksanakan dengan 3 (tiga) metode yakni TPS LN, Pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK). Pemilih melalui Pos sudah bisa mencoblos kira-kira sejak sebulan lalu. Pemilih melalui KSK dilayani sejak 9 (sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara di masing-masing negara. Sedangkan pemungutan suara di TPS LN bisa dilaksanakan sejak 8-14 April 2019 dan di masing-masing negara telah menetapkan jadwal sendiri-sendiri.”
“Syarat pemilih di LN itu ada tiga: Paspor, e-KTP, dan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). SPLP itu dokumen pengganti paspor yg dikeluarkan Kedutaan/Konjen bagi WNI yang paspornya hilang dan berlaku dalam jangka waktu tertentu. SPLP merupakan dokumen resmi negara. Bukan hal yang rahasia. Jadi kalau ada video viral yang menyebut bahwa SPLP adalah rahasia, maka hal tersebut adalah tidak benar,” lanjut Makmun.
Selanjutnya seluruh hasil pemungutan suara tersebut baik yang melalui pos, KSK, maupun TPS LN akan dihitung pada tangggal 17 April 2019. Oleh karena itu hasil pemilu di masing-masing negara di Luar Negeri akan diketahui setelah penghitungan suara tanggal 17 April selesai.
Maka apabila beberapa waktu terakhir masyarakat menerima kabar bahwa telah dilangsungkan coblosan di Negara X dan dimenangkan oleh paslon tertentu maka info tersebut bukan dikeluarkan dari KPU/PPLN. (Ali)











