GRESIK – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Kecamatan Duduksampean terus bergulir. Setelah audit dari inspektorat Kabupaten Gresik keluar, Kejari Gresik hari ini langsung melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Salah satunya Camat Duduksampeyan, Suropadi, Rabu (10/02/2021).
Akan tetapi jadwal pemeriksaan tersendat dan tidak jadi dilakukan lantaran saksi Camat Suropadi tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Padahal, sejak pukul 09.00 WIB Kejari Gresik terlihat sudah mempersiapkan ambulane dan tim medis.
Ketidakhadiran saksi Suropadi sangat disayangkan oleh tim penyidik pidsus dan dianggap tidak kooperatif. Pasalnya, kasus yang hampir setahun ini akan terus menjadi tanggungan dari Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata A saat menggelar jumpa pers mengatakan, bahwa hari ini seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan giat lanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampean selama 3 tahun, dari tahun 2017-2019.
“Kami telah melakukan panggilan kepada Camat Duduksampean, Suropadi secara patut pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Akan tetapi, beliaunya sampai pukul 13.00 WIB tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, ” tegas Kasi intel yang didampingi kasipidsus Dimas Adji Wibowo.
Ditambahkna Dimaz, pihaknya meminta agar Suropadi tidak menghambat proses penegakan korupsi di Kabupaten Gresik dengan cara kooperatif ketika keteranganya dibutuhkan oleh penyidik.
“Kita tunggu hari ini sampai batas jam kerja. Jika tidak datang, maka kami akan melakukan pemanggilan kembali secara patut Senin depan (3 hari kerja terhitung mulai hari ini), ” terangnya.
Ditambahkan, saat ini tim penyidik telah mengantongi hasil audit dari inspektorat Kabupaten, Gresik. Dari anggaran kegiatan selama 3 tahun total kerugian negara kurang lebih sebesar satu milyar.
“Hasil kerugian negara tersebut kami dapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik. Kami berharap, Camat Duduksampena kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik, ” tegas Kasipidsus Dymas Adji Wibowo.











