SURABAYA – Handayani Pao Thien Tjiu, Direktur PT Multindo Putra Perkasa Jalan Manyar Kertoarjo II No 3 Surabaya, kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus menampung dan mencuci uang jaringan Cristian Jaya Kusuma alias Sancai, bandar narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 5 orang saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya yakni masing-masing saksi penangkap dari BNNP Jawa Tengah, security kompleks perumahan Manyar tempat perusahaan Handayani, dan juga karyawan Bank Benta.
Menurut saksi Dimas Petugas BNNP Jateng, saat dilakukan penggeledahan di PT Multindo Money Changer, perusahaan milik terdakwa Handayani, tim menemukan beberapa buku rekening, laptop, token, dan uang yang jumlahnya ditaksir sekitar 8 miliar.
“Bukan hanya rupiah, petugas juga menemukan beberapa mata uang asing ada 89 item valas, ada SGD, USD, real,dirham dan banyak yang lain. Langsung kami serahkan ke penyidik. Sekitar miliaran,” ujar Dimas, di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (14/4/2021).
Masih kata Dimas, Uang itu ditengarai sebagai keuntungan dari pencucian uang hasil bisnis narkoba. “Terdakwa kami tangkap perkara tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Selain menggunakan rekening tiga karyawannya, Handayani juga menggunakan rekening atas nama Dody Junaidi, satpam kompleks perusahaan milik Handayani namun, menurut keterangan dody dirinya merasa tidak pernah membuka rekening di Bank Mayapada.
“Bukan punya saya. Saya tidak pernah buka rekening di bank tersebut. KTP Saya memang sempat dipinjam (Handayani) tahun 2017 untuk membeli valas umroh. ,” ujar Dody.
Di persidangan, Handayani dipersilakan majelis hakim untuk berikan tanggapan atas kesaksian petugas BNNP Jateng.
“Iya saya membenarkannya. Semuanya itu benar,” kata Handayani
Handayani sebelumnya ditangkap karena ditengarai menerima uang dari bisnis gembong narkoba Christian Jaya Kusuma alias Sancai senilai Rp 53,7 miliar. Uang itu disimpan ke 39 rekening yang dikelolanya.
Uang itu lantas dicuci. Caranya dengan menarik tunai lalu uang dimasukkan ke rekening atas nama Handayani dan rekening-rekening lain yang dikuasai dan dikendalikan perempuan tersebut. Uang hasil penjualan narkoba yang masuk ke rekeningnya lantas diinvestasikan Handayani untuk membeli valuta asing di perusahaan penukaran uang miliknya.
Bukti uang yang diterima Handayani dari ketiga anak buah Sancai berasal dari hasil bisnis narkoba salah satunya dari percakapan pesan singkat Handayani yang dikirim melalui telepon seluler. Dalam pesan itu Handayani mengutarakan minat untuk berbisnis narkoba karena keuntungan yang besar. Praktik pencucian uang ini telah telah dilakukan Handayani selama tiga tahun mulai 2017 hingga tertangkap pada Desember 2020.










