BIDIK NEWS | SURABAYA – 5 orang terdakwa dalam kasus pengeroyokan di Jimmy’s Club Hotel JW Marriot Surabaya, terlihat berjalan lesu saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengetahui bahwa majelis hakim menolak nota keberatan (Eksepsi) mereka. (3/12)
Sidang yang digelar di ruang Tirta 2 tersebut, masuk pada agenda pembacaan putusan sela yang di di bacakan oleh ketua majelis hakim Syifa’urosidin.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan bahwa keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa ditolak karena masuk dalam pokok perkara.
“Memutuskan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, memerintahkan memutuskan perkara ini untuk dilanjutkan,” kata kata Syifa’
Hakim juga berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo telah sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka keberatan penasihan hukum terdakwa haruslah ditolak seluruhnya,” pungkas Syifa’urosidin.
Perlu diketahui, kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah Jimmy’s Club Hotel JW Marriot Jalan Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 , sekitar jam 02.30 Wib tersebut di lakukan oleh 5 orang terdakwa yang kini berstatus sebagai tahanan kota Kejari Surabaya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. (j4k)











