• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Perintahkan Sekda Gresik Hadir Dipersidangan

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Termohon Kejari Gresik saar memberikan bukti kepada Hakim

Termohon Kejari Gresik saar memberikan bukti kepada Hakim

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya digelar dengan agenda jawaban dari termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (04/11/2019).

Sidang dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, mempersilahkan kepada termohon untuk membacakan jawaban atas materi gugatan. Jawaban setebal 20 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa pidsus.

“Dalam ketentuan Sema No. 01 tahun 2018 dijelaskan bahwa tersangka yang telah melarikan diri atau statusnya DPO tidak boleh mengajukan praperadilan. Dalam perkara ini jelas, bahwa pemohon ketika di panggil sebagai saksi secara patut sebanyak 4 kali tidak hadir, bahkan dipanggil sebagai tersangkapun tidak hadir. Tim penyidik berupa melakukan pencarian ke kantor maupun ke rumahnya juga tidak ada, ” tegas JPU Alifin N Wanda saat membacaan jawaban.

Lebih lanjut dikatakan Alifin, fakta yang terjadi, Sekda Gresik hampir 15 hari pada hari kerja tidak masuk tanpa keterangan. Hal tersebut tertuang dalam surat dari Bupati Gresik yang menyatakan bahwa Sekda tidak masuk kerja tapa ada izin, bahkan Bupati Gresik juga sudah mengeluarkan teguran secara tertulis.

“Mengacu pada fakta tersebut di atas bahwa pemohon dalam hal ini tersangka Andhy Hendro Wijaya merupakan pemohon praperadilan dalam kedudukan melarikan diri. Untuk itu kami mohon kepada Hakim yang penyidangkan perkara ini untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan ini, ” tegas Alifin.

Selanjutnya, dalam materi gugatan yang menyatakan bahwa Kejaksaan terlalu buru-buru menetapkan tersangka karena perkara pokok masih banding alias belum memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkracht, termohon menjelaskan tidak serta merta menetapkan tersangka dalam perkara ini hanya berdasarkan pada putusan hakim tipikor no. 59/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby, yakni pengembangan perkara potongan jasa instentif karyawan di BPPKAD Gresik.

“Putusan perkara terdakwa Mukhtar yang belum Inkracht hanyalah sebagai penegas atau memperkuat alat bukti saja. Akan tetapi penyidik telah mengantongi permulaan bukti cukup dan 4 alat bukti untuk mempertersangkakan pemohon. Tidak hanya itu, penyidikan (penyidikan pengembangan) adalah hak prerogatif penyidik yang diatur dalam undang-undang,” tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini, S.H yang melanjutkan pembacaan jawaban.

Sebelum persidangan ditutup, Hakim Rina Indrajanti meminta kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan prinsipal yakni Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dalam persidangan. “Apakah kuasa hukum bisa menghadirkan pemohon dalam persidangan?, ” tanya Rina.

Pertanyaaan itu kemudian dijawab oleh kuasa hukumnya, “kami usahakan untuk hadir dipengadilan,” jawab Hariadi.

Sidang akhirnya ditunda besok hari Selasa dengan agenda replik dari kuasa hukum pemohon. (him)

Related Posts:

  • Sidang replik praperadilan Sekda Gresik
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Menolak Dalil Tersangka…
  • sidang praperadilan pn gresik
    Hakim Tolak Permohonan Putusan Sela Kuasa Hukum Sekda Gresik
  • Hakim Rina PN Gresik
    Gugatan Praperadilan Sekda Gresik Ditolak
  • humas
    Untuk Yang Kedua Kalinya , Sekda Gresik Kembali…
  • suasana sidang kamis
    Jaksa Yakin Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Sekda…
  • kuasa hukum kejari
    Sidang Praperadilan Sekda Gresik Dimulai Hari Jumat
Tags: kejari gresiksidang praperadilan sekda gresik
Previous Post

Ribuan Warga Desa Banjar Talela Demo ke Kantor Pemkab Sampang

Next Post

Dianggap Tidak Sesuai RKA, Komisi D Pending Bahas Anggaran Dispora

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Kejari Gresik Bantu Pengiriman Distribusi Medis ke Puskesmas
COVID-19

Kejari Gresik Bantu Pengiriman Distribusi Medis ke Puskesmas

by M Rohim
15/07/2021
0

GRESIK - Saat ini masyarakat yang terjangkit virus Covid 19 terus mengalami peningkatan. Sehingga, banyak Puskesmas dan Rumah Sakit yang...

Read moreDetails
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Gresik Bagikan 500 Paket Sembako

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Gresik Bagikan 500 Paket Sembako

15/07/2021
Meminimalisir Praktek Korupsi, Perumda Giri Tirta Teken MoU dengan Kejari Gresik

Meminimalisir Praktek Korupsi, Perumda Giri Tirta Teken MoU dengan Kejari Gresik

01/04/2021

Berkas Perkara Korupsi Kades Dooro Dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya

16/03/2021

Dialihkan Status Penahanan Perkara Kades Dooro Akan Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

04/03/2021

Tersangkut Kasus Korupsi, Camat Suropadi Dinonaktifkan

01/03/2021
Next Post
Dianggap Tidak Sesuai RKA, Komisi D Pending Bahas Anggaran Dispora

Dianggap Tidak Sesuai RKA, Komisi D Pending Bahas Anggaran Dispora

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.