GRESIK – Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya digelar dengan agenda jawaban dari termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (04/11/2019).
Sidang dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, mempersilahkan kepada termohon untuk membacakan jawaban atas materi gugatan. Jawaban setebal 20 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa pidsus.
“Dalam ketentuan Sema No. 01 tahun 2018 dijelaskan bahwa tersangka yang telah melarikan diri atau statusnya DPO tidak boleh mengajukan praperadilan. Dalam perkara ini jelas, bahwa pemohon ketika di panggil sebagai saksi secara patut sebanyak 4 kali tidak hadir, bahkan dipanggil sebagai tersangkapun tidak hadir. Tim penyidik berupa melakukan pencarian ke kantor maupun ke rumahnya juga tidak ada, ” tegas JPU Alifin N Wanda saat membacaan jawaban.
Lebih lanjut dikatakan Alifin, fakta yang terjadi, Sekda Gresik hampir 15 hari pada hari kerja tidak masuk tanpa keterangan. Hal tersebut tertuang dalam surat dari Bupati Gresik yang menyatakan bahwa Sekda tidak masuk kerja tapa ada izin, bahkan Bupati Gresik juga sudah mengeluarkan teguran secara tertulis.
“Mengacu pada fakta tersebut di atas bahwa pemohon dalam hal ini tersangka Andhy Hendro Wijaya merupakan pemohon praperadilan dalam kedudukan melarikan diri. Untuk itu kami mohon kepada Hakim yang penyidangkan perkara ini untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan ini, ” tegas Alifin.
Selanjutnya, dalam materi gugatan yang menyatakan bahwa Kejaksaan terlalu buru-buru menetapkan tersangka karena perkara pokok masih banding alias belum memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkracht, termohon menjelaskan tidak serta merta menetapkan tersangka dalam perkara ini hanya berdasarkan pada putusan hakim tipikor no. 59/Pid.sus-TPK/2019/PN.Sby, yakni pengembangan perkara potongan jasa instentif karyawan di BPPKAD Gresik.
“Putusan perkara terdakwa Mukhtar yang belum Inkracht hanyalah sebagai penegas atau memperkuat alat bukti saja. Akan tetapi penyidik telah mengantongi permulaan bukti cukup dan 4 alat bukti untuk mempertersangkakan pemohon. Tidak hanya itu, penyidikan (penyidikan pengembangan) adalah hak prerogatif penyidik yang diatur dalam undang-undang,” tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini, S.H yang melanjutkan pembacaan jawaban.
Sebelum persidangan ditutup, Hakim Rina Indrajanti meminta kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan prinsipal yakni Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dalam persidangan. “Apakah kuasa hukum bisa menghadirkan pemohon dalam persidangan?, ” tanya Rina.
Pertanyaaan itu kemudian dijawab oleh kuasa hukumnya, “kami usahakan untuk hadir dipengadilan,” jawab Hariadi.
Sidang akhirnya ditunda besok hari Selasa dengan agenda replik dari kuasa hukum pemohon. (him)












