• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

 Hakim Ancam Vonis Berat, Terdakwa Curas Akhirnya Mengaku Tiga Kali Jambret

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kedua terdakwa saat usai menjalani persidangan di PN Surabaya

Kedua terdakwa saat usai menjalani persidangan di PN Surabaya

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Hanif Mulyono Aulia Rachman dan Abdul Hamid, terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebuah Handphone milik korban Ajeng Pramaiswari, di jalan Residen Sudirman, akhirnya mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/03/2020).

Dari pantauan jalannya sidang di ruang Sari 1, majelis hakim yang diketuai oleh Dewi Iswani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A dari Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa kedua terdakwa secara bergantian.

Saat diperiksa, kedua terdakwa bersikukuh hanya sekali melakukan perampasan (jambret) di jalan. Akan tetapi, hakim Dewi tidak percaya begitu saja, dan menyuruh kedua terdakwa untuk jujur berapa kali melakukan penjambretan.

“Saya minta kalian jujur, berapa kali kalian jambret ? Kalau kalian ngga jujur, saya akan hukum kalian dengan vonis diatas 4 tahun,”tegas hakim Dewi.

Mendengar ancaman hukuman tinggi tersebut, kedua terdakwa akhirnya mengaku jika sudah melakukan aksi jambret sebanyak 3 kali.”3 kali bu hakim,”ujar terdakwa lirih.

Hakim Dewi kemudian menasehati kedua terdakwa, bahwa apa yang sudah dilakukan mereka bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, hakim Dewi tidak segan-segan untuk menghukum keduanya dengan vonis tinggi.

“Yang dipermasalahkam bukan barangnya, dampaknya itu lho. Kalian itu membuat resah masyarakat. Orang mau kemana-mana jadi takut karena ada orang-orang seperti kalian ini. Kalian seenaknya aja merampas barang milik orang lain,”katanya.

Dirasa cukup, hakim kemudian memerintahkan JPU untuk segera membuat surat tuntutan kedua terdakwa.”Satu minggu yang mulia,”ucap JPU Pompy.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa l Hanif Mulyono Aulia Rachman dan terdakwa ll Abdul Hamid, yang sedang membutuhkan uang, sepakat untuk merampas barang milik orang lain di jalan. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II sambil membawa sebuah arit untuk menakuti korban berkeliling mencari sasaran dengan berboncengan sepeda motor Honda Vario Nopol L-4038-BR.

Kemudian saat melintas di Jalan Residen Sudirman, Surabaya, terdakwa I dan terdakwa II melihat pengemudi sepeda motor yaitu korban Ajeng Pramaiswari yang saat itu sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat dan di dashboard sebelah kiri sepeda motornya terdapat 1 (satu) buah handphone merek Samsung A6 warna gold, dirampas oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa yang bermaksud melarikan diri, akhirnta ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polsek terdekat. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta.

Related Posts:

  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • e4e29a12-c523-40f3-b5fc-0de9d28e7358_169
    Hakim Bebaskan Enam Terdakwa Kasus Jalan Gubeng
  • Jambret kalianan dihukum 15 tahun
    Jambret Sadis Jalan Kalianak, Divonis 15 Tahun Penjara
  • sabu
    Residivis Narkoba Ngaku Tobat, Hakim Langsung Vonis Minimal
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • terdakwa ojol pemerkosa
    Perkosa Penumpangnya, Driver Ojol Dituntut 9 Tahun Penjara
Previous Post

Terdakwa Perkara Perumahan Syariah Catut Ustadz Yusuf Mansyur Mulai Diadili

Next Post

Kasus Covid-19 di Banyuwangi Terus Meningkat, Satu PDP Dinyatakan Belum Positif

admin

admin

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
Kasus Covid-19 di Banyuwangi Terus Meningkat, Satu PDP Dinyatakan Belum Positif

Kasus Covid-19 di Banyuwangi Terus Meningkat, Satu PDP Dinyatakan Belum Positif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.