GRESIK | BIDIKNEWS – Caleg Nasdem terpilih terpidana H.Mahmud besok hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2019 dipastikan akan hadir digedung DPRD Gresik untuk mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik periode 2019-2024.
Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukumnya Gunadi. Menurutnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jatim telah memberikan izin sehari kepada H.Mahmud untuk mengikuti prosesi sumpah janji sebagai anggota DPRD Gresik.
“Alhamdulillah, PT mengabulkan permintaan kami untuk memberikan izin kepada H.Mahmud untuk mengikuti prosesi pelantikan, ” tegas Gunadi saat dikomfirmasi via Hp selulernya.
Masih menurutnya, saat ini putusan Majelis hakim di PN Gresik yang menghukum 2 tahun pada H. Mahmud belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrach. Pasalnya, kami telah mengajukan banding.
“Klien kami masih memiliki hak politik sebagai anggota dewan terpilih meskipun saat ini dilakukan penahanan atas putusan hakim di PN Gresik,” tegas Gunadi.
Lebih lanjut dikatakan Gunadi, sebelum status hukumnya inkrach terpidana masih memiliki hak politik sebagai calon terpilih. (him)











