GRESIK I BIDIK.NEWS – H.M. Saluki warga Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya mengaku heran atas panggilan penyidik Polres Gresik atas laporan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dari yang berhak yang berada di Jl. Pahlawan RT 03 RW 02 Desa Asem Papak Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.
“Hampir 1 tahun saya menempati lahan yang saat ini menjadi obyek pelaporan di Polres Gresik. Saya memiliki surat kuasa untuk menempati lahan tersebut dari ahli waris pemilik lahan yakni Fariz Surya Herlambang dan Datuk Ihsan Marsudi,” jelas H.M. Saluki didampingi ahli waris korban dan Spirituak kondang Ki Sabdo Jagad Royo.
Masih menurutnya, sesuai dengan surat kuasa dirinya bertindak atas nama pemberi kuasa mewakili untuk melakukan pekerjaan menjaga, mengurus, merawat serta menguasai atas tanah sertifikat hak milik No. 027 seluas 2.105 M2 atas nama H. Harto Sholechan.
“Awalnya, saya diusir oleh polisi agar keluar dari lahan yang ada bangunan ini. Alasannya, ini bukan lahan miliknya. Akan tetapi saya mengelak karena saya memiliki surat kuasa dari ahli waris yang memiliki lahan ini. Saya tidak salah, saya hanya menempati lahan iki sesuai isi dari surat kuasa,” terangnya, Selasa (28/02/2023).
Ditambahkan Saluki, dirinya masih bingung atas pemanggilan saksi ke Polres Gresik. Pasalnya, dia menempati lahan itu memiliki dasar hukum yakni surat kuasa dari ahli waris bahkan sertifikatnya masih atas nama Alm. H. Harto Sholechan.
“Saya sebenarnya minta keadilan atas apa yang dilakukan oleh pihak yang melaporkan saya ke Polres Gresik. Kami menempati lahan ini bukan asal-asalan tapi ada mekanismenya. Kalau dituduh saya memasuki pekarangan tanpa izin pemilik itu salah besar. Ada dasar surat kuasa saya menempati lahan tersebut. Saat ini saya sudah dipanggil 2 kali oleh Polres Gresik. Pertama saya datangi, pemeriksaan yang kedua besok hari Jumat,” jelas pria asli Madura ini.
Sementara itu, ahli waris pemilik lahan Fariz Surya Herlambang dan Datuk Ihsan Marsudi membenarkan kalau H.M Saluki sebagai orang yang menerima kuasa untuk menempati lahan yang saat ini ada proses pelaporan di Polres Gresik.
“Tanah ini sertifikat masih atas nama Alm. H. Harto Sholechan dan tidak ada perubahan kepemilikan hak tanah saat ini. Berdasarkan Keterangan Surat Waris (KSW) Alm. Harto Sholechan memiliki ahli waris yakni Drs. H.Suprapto, Hj. Masbichah, Faisal Arie Johan, Fariz Surya Herlambang dan Reiza Linda Lupita. Semua ahli waris sepakat menguasakan untuk menempati lahan tersebut kepada H.M.Saluki,” tegas Fariz sambil memberikan bukti KSW dan Sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Ditambahkannnya, jika ada pihak yang mengakui tanah itu dan melaporkan ke Polres Gresik dengan tuduhan menempati pekarangan milik orang lain itu tidak benar. Karena pihak ahli waris telah memberikan kuasa untuk menempati lahan yang berada di Desa Asem Papak Kecamatan Sidayu Gresik kepada Saluki.
“Bukti kita kuat, dan aset-aset milik almarhum saat ini infonya banyak yang di jual oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris. Akan tetapi semuanya tidak bisa balik nama, karena ahli waris yang asli tidak ikut tanda tangan untuk peralihan hak atas aset tersebut,” tegasnya yang diamini oleh Datuk Ihsan Marsudi.
“Kami telah memiliki bukti Surat Penetapan dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya No. 0143/Pdt.P/2019/P.A Sby dimana pada amar disebutkan bahwa ahli waris yang sah Almh. Gaby Selvy Fauziah adalah Datuk Ihsan Marsudi (suami/duda) dan perjanjian perdamain di depan notaris Yanuar Iskandar, SH.Mkn,” jelas Datuk Ihsan Marsudi.
Selanjutnya, spiritual kondang Ki Sabdo Jagad Royo angkat bicara atas peristiwa hukum yang menimpa H.M. Saluki ini. Pasalnya, ketika dirinya dilapori Saluki atas peristiwa ini jelas tidak ada rasa keadilan.
“Kami minta semua pihak baik Polres Gresik, Pelapor maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris almh. Gaby Selvy Fauziah (istri dari H. Harto Solechan) untuk buka-bukan dan terang-2an saat dilalukan pemeriksaan. Jangan mempermainkan masyarakat kecil yang memiliki dasar hukum menempati lahan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ki Sabdo Jagad Royo, Polres Gresik harus bersikap adil atas perkara yang saat ini dalam pemerikaan. Jangan hanya abah Saluki yang diperiksa tapi pelapor juga harus diperiksa agar semua terang benderang siapa yang bersalah.
“Kami sarankan jika abah Saluki tidak menerima keadilan di Polres Gresik untuk lapor ke Propam Polda Jatim dengan tujuan mendapatkan rasa keadilan. Kan aneh, orang punya bukti surat kuasa menempati lahan koq malah diusir dan dilaporkan,” ucapnya. (him/harry)











