GRESIK – Membeli hp menggunakan uang palsu, kedua terdakwa Imam Riandika (27), warga Desa Durian Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan dan Dwi Qosasi (23), warga Desa Sidokumpul, Gresik, di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkedeus Ruwe.
Pada amar putusannya, Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana menggunakan uang palsu. Terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3) UU No 07 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
” Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta Subsidair 3 bulan penjara,” tegas Fransiskus Arkedeus Ruwe saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Siluh Chandrawati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta Subsidair 3 bulan penjara.
Atas vonis ini, kedua terdakwa dan JPU Siluh Chandrawati mengatakan menerima, sehingga perkara tersebut selesai dan dinyatakan Inchrach.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa menjadi pesakitan setelah uang palsu yang mereka edarkan terbongkar. Pada November 2019 lalu, terdakwa Qosasi, membeli handphone merk Samsung Galaxy A70 seharga Rp 5,5 juta milik Tajul Mufakir.
Waktu itu, kedua terdakwa janjian sama korban untuk membeli hp dengan sarana medsos FB. Mereka janjian didepan toko modern wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, sekitar pukul 19.00 Wib. Terdakwa pun berpura-pura masuk ke dalam toko modern itu untuk mengambil uang di ATM.
Padahal, dia sudah menyiapkan uang Rp 5,5 juta pecahan 100.000 ribuan. Transaksi jual beli pun dilakukan di depan toko itu. Selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi. Begitu juga dengan korban Tajul Mufakir. (him)









