• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gugatan Praperadilan Sekda Gresik Ditolak

abdul rokhim by abdul rokhim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Hakim Rina Indrajanti saat membacakan putusan praperadilan Sekda Gresik non aktif,  Andhy Hendro Wijaya.

Hakim Rina Indrajanti saat membacakan putusan praperadilan Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Gugatan Praperadilan Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya, terhadap Kejari Gresik, ditolak.  Putusan itu disampaikan Hakim Rina Indrajanti di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (11/11/2019).

Hakim tunggal Rina Indrajanti menolak atau tidak dapat diterima atas praperadilan keabsahan tersangka dengan memakai dasar frase melarikan diri. “Mengadili, menyatakan bahwa praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dalam putusan hakim, dari beberapa bukti dan saksi yang dihadirkan pemohon, Hakim berpendapat bahwa dua alat bukti panggilan sebagai tersangka sah dan tidak pernah di penuhi pemohon. “Tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dinilai pemohon tidak kooperatif dan telah melarikan diri,”ujarnya.

Tidak hanya itu, bukti kalau pemohon tahu mendapat panggilan dari termohon baik sebagai saksi maupun tersangka. Ketika termohon menghadirkan saksi Sepri, Lilis Setyowati yang mengatakan bahwa pemohon tidak masuk kantor mulai tanggal 14 Oktober.

“Saksi mengatakan waktu itu, pemohon pernah menghubunginya untuk mencancel hotel, saksi juga memberitahukan kalau ada panggilan dari termohon. Pemohon tahu kalau dipanggil secara patut oleh termohon akan tetapi dia jawab, “saya tidak akan datang karena saya sudah di TO, “. Dengan keterangan saksi iki dapat disimpulkan bahwa kedudukan pemohon telah melarikan diri, ” terangnya.

Ditambahkannya, dalam bukti surat termohon dari Bupati Gresik, bahwa pemohon sejak tanggal 14 Oktober tidak masuk kerja dan telah diberi peringatan oleh Bupati secara tertulis.

Tekait status melarikan diri atau DPO yang tercantum dalam Sema No. 01 tahun 2018, hakim Rina mengatakan ada alternatif atau pilihan antara melarikan diri atau status DPO. Dalam perkara ini, pemohon telah dianggap melarikan diri.

“Frase melarikan diri atau DPO penyidik memiliki dasar hukum yakni Surat edaran Sejampidus yang dijadikan dasar termohon menetapkan sesoorang melarikan diri atau proses DPO,” urainya.

Sementara itu, dalam materi pokok hakim sependapat dengan termohon bahwa mengacu pada pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka jika ada bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup.
“Hakim berpendapat penyidikan pengembangan yang dilakukan termohon sah meskipun perkara pokok belum incracht. Pasalnya, termohon telah memeriksa saksi baru dan ada tambahan dua saksi baru dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya, ” ulas Rina.

Tekait status melarikan diri atau DPO yang tercantum dalam Sema No. 01 tahun 2018, Hakim Rina mengatakan ada alternatif atau pilihan antara melarikan diri atau status DPO. Dalam perkara ini, pemohon telah dianggap melarikan diri.

“Frase melarikan diri atau DPO penyidik memiliki dasar hukum yakni Surat edaran Sejampidus yang dijadiman dasar termohon menetapkan sesoorang melarikan diro atau proses DPO,” urainya. (him)

Related Posts:

  • humas
    Untuk Yang Kedua Kalinya , Sekda Gresik Kembali…
  • Sidang replik praperadilan Sekda Gresik
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Menolak Dalil Tersangka…
  • sidang praperadilan pn gresik
    Hakim Tolak Permohonan Putusan Sela Kuasa Hukum Sekda Gresik
  • kuasa hukum kejari
    Sidang Praperadilan Sekda Gresik Dimulai Hari Jumat
  • praperadilan Sekda Gresik
    Hakim Perintahkan Sekda Gresik Hadir Dipersidangan
  • Direktur LBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, SH.
    Direktur LBH Fajar Trilaksana Yakin, Hakim Bakal…
Tags: pn gresikpraperadilan sekda gresiksekda gresik
Previous Post

Dukung TP4D Kejaksaan Dibubarkan, Ini Kata Praktisi Hukum Pidana Unair

Next Post

TNI AL Gelar Focus Group Discusion di Kodiklatal

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun
HUKUM KRIMINAL

Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun

by M Rohim
16/09/2021
0

Gresik - Terbukti membuang bayi dilahirkan dari rahim anak kandungnya, terdakwa Hardiyaning Astiti Eka (42) warga perum Graha Oma Indah...

Read moreDetails
Anjungan Mandiri PTSP Terbaik Se Jatim Milik PN Gresik Diresmikan

Anjungan Mandiri PTSP Terbaik Se Jatim Milik PN Gresik Diresmikan

13/09/2021
Peringati HUT MA Ke-76 PN Gresik Gelar Vaksinansi Internal

Peringati HUT MA Ke-76 PN Gresik Gelar Vaksinansi Internal

23/08/2021

Kejari Gresik Pelajari Putusan Bebas Sekda Non Aktif untuk Menentukan Langkah Luar Biasa

17/05/2021

Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan Penahanan

07/05/2021

Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Optimalkan Pelayanaan Posbakum Gratis

18/02/2021
Next Post
TNI AL Gelar Focus Group Discusion di Kodiklatal

TNI AL Gelar Focus Group Discusion di Kodiklatal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.