• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gugatan Dugaan Pencemaran Bau Tidak Sedap Terhadap Usaha dr Michael Ditolak PN Surabaya

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, kuasa hukum dr. Michael Lawanto dari kantor hukum Bayu Santoso dan Rekan. (ist)

Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, kuasa hukum dr. Michael Lawanto dari kantor hukum Bayu Santoso dan Rekan. (ist)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Gugatan tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap akibat dari usaha pemprosesan (Processing) makanan olahan ayam milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion yang dilayangkan oleh Henry Yusup selaku tetangga rumah tidak diterima atau dianggap Gugatan kabur (Obscuur Libel) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, kuasa hukum dr. Michael Lawanto dari kantor hukum Bayu Santoso dan Rekan melalui rilis resminya, Selasa, (20/12/2022) di Surabaya.

Bayu Santoso menjelaskan, Henry Yusup merupakan tetangga sebelah rumah tergugat I dan II. Sedangkan, dr. Michael Lawanto merupakan tergugat II dan dr. Farrah Raktion tergugat III. Dimana, duduk persoalan perkara tersebut adalah terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap dan tepung yang berserakan yang diakibatkan dari usaha pemrosesan (Processing) makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion.

“Tetapi, dalam gugatannya penggugat, yaitu Henry Yusuf menggugat klien kami dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan dengan register No Perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby di PN Surabaya, yaitu atas dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemprosesan makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy,” ucap Bayu.

“Disisi lain, Henry Yusup juga menggugat Tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian,” imbuhnya.

Sedangkan, terkait dengan hasil putusan sidang yang dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut memutus dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima atau N.O (Niet ontvankelijke Verklaard).

Dimana, pertimbangan hukum dasar putusan mejalis hakim adalah Gugatan Penggugat dinilai telah disusun secara gabungan komulatif, yaitu gabungan komulatif subyeknya dan komulatif objeknya.

“Terkait gabungan subyek adalah adanya beberapa pihak didalam gugatan, mejalis hakim juga menilai adanya gabungan komulatif objeknya, yaitu Gugatan kepada Tergugat I yang didasari dari Suatu Perikatan Perjanjian dan Gugatan kepada klien kami Tergugat II dan III dengan dalil ahli fungsi rumah tinggal berdasarkan pasal 653, 655, 671 KUHperdata dan pasal 56 UU Non 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permunkiman,” terangnya.

Kuasa Hukum dr. Michael juga menjelaskan, bahwa, Mejalis Hakim menilai Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel). Serta, pertimbangan hakim lainnya bila suatu Gugatan yang didasari dari Suatu Perikatan/ Perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan perikatan atau perjanjian adalah wanprestasi, maka sudah sepatutnya Gugatan ini adalah terkait Wanprestasi.

Jadi mejalis hakim menilai ada beberapa eksepsi dari Tergugat yang dinilai dapat diterima, yaitu Gugatan kabur (Obscuur Libel) dan permasalahan hukum yang didasari dari perjanjian, maka masalah ini harusnya ada Wanprestasi.

Tetapi walaupun ada beberapa eksepsi dari Tergugat yang diterima, majelis hakim menimbang didalam Putusannya cukup mengambil salah satu Eksepsi dari Tergugat untuk dijadikan putusan untuk memutus perkara ini.

“Perlu ditekankan, kami mengklarifikasi terkait adanya pemberitaan di media yang menyebut atau menyangkutkan nama klinik kecantikan Dr.MF Beauty Skin milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion. Bahwa, terkait permasalah hukum atas perkara tersebut adalah murni antara person to person,” ungkap Bayu.

Perlu diketahui, bahwa, Henry Yusup dan dr. Michael Lawanto adalah tetangga yang rumahnya bersebelahan. Sehingga, perkara ini sama sekali tidak ada kaitan dengan klinik kecantikan Dr.MF Beauty Skin.

Related Posts:

  • IMG-20181128-WA0005
    Sidang "Tegang" Gugatan Perdata Kasus Sipoa
  • IMG-20181205-WA0009
    Budi Santoso Minta Kapolri Sita Semua Uang Sipoa
  • developer gugat pemilik rumah
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Digugat Rp 3,9 Miliar
  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • IMG-20220728-WA0017
    Dianggap AJB Cacat Hukum, Yono Andiyanto Gugat…
  • gugat
    Sidang Perdana Gugatan Kejari Gresik Digelar
Tags: Gugatan
Previous Post

Pegadaian Sabet Perusahaan Tepercaya di Ajang GCG Award 2022

Next Post

Majlis Al Usroh, Cerdaskan dan Sejahterakan Warga Masyarakat

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Partai Demokrat mentahkan gugatan
POLITIK

Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

by Rofik hardian
14/10/2021
0

JAKARTA - Partai Demokrat (PD) secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro...

Read moreDetails
Next Post
Majlis Al Usroh, Cerdaskan dan Sejahterakan Warga Masyarakat

Majlis Al Usroh, Cerdaskan dan Sejahterakan Warga Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.