• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 38 Kabupaten/Kota, Ini Pesan Gubernur kepada Stakeholder

admin by admin
4 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Ist)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Upah minimum kabupaten/ kota yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh stakeholder.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Disampaikan Gubernur Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Perhitungan ini, lanjutnya, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan.

Menurut Kab./Kota Tahun 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” urainya.

“Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen,” tambahnya.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp. 75.000,00.

Sedangkan 33 Kab./Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :

KOTA SURABAYA Rp. 4.375.479,19, KABUPATEN GRESIK Rp. 4.372.030,51, KABUPATEN SIDOARJO Rp.4.368.581,85, KABUPATEN PASURUAN Rp. 4.365.133,19, KABUPATEN MOJOKERTO Rp. 4.354.787,17, KABUPATEN MALANG Rp. 3.068.275,36, KOTA MALANG Rp. 2.994.143,98, KOTA PASURUAN Rp. 2.838.837,64, KOTA BATU Rp. 2.830.367,09, KABUPATEN JOMBANG Rp. 2.654.095,88.
KABUPATEN PROBOLINGGO Rp. 2.553.265,95, KABUPATEN TUBAN Rp. 2.539.224,88, KOTA MOJOKERTO Rp. 2.510.452,36, KABUPATEN LAMONGAN Rp. 2.501.977,27, KOTA PROBOLINGGO Rp. 2.376.240,63, KABUPATEN JEMBER Rp. 2.355.662,91, KABUPATEN BANYUWANGI Rp. 2.328.899,12, KOTA KEDIRI Rp. 2.118.116,63.
KABUPATEN BOJONEGORO Rp. 2.079.568,07, KABUPATEN KEDIRI Rp. 2.043.422,93, KOTA BLITAR Rp. 2.039.024,44. KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp. 2.029.358,67, KABUPATEN BLITAR Rp. 2.015.071,18, KABUPATEN LUMAJANG Rp. 2.000.607,20, KOTA MADIUN Rp. 1.991.105,79, KABUPATEN SUMENEP Rp.1978.927,22, KABUPATEN NGANJUK Rp.1.970.006,41. KABUPATEN NGAWI Rp. 1.962.585,99, KABUPATEN PACITAN Rp.1.961.154,77.
KABUPATEN BONDOWOSO Rp1.958.640,12, KABUPATEN MADIUN Rp1.958.410,31, KABUPATEN MAGETAN Rp1.957.329,43, KABUPATEN BANGKALAN Rp1.956.773,48, KABUPATEN PONOROGO Rp.1.954.281,32, KABUPATEN TRENGGALEK Rp1.944.932,74, KABUPATEN SITUBONDO Rp1.942.750,77, KABUPATEN PAMEKASAN Rp1.939.686,39, KABUPATEN SAMPANG Rp1.922.122,97.

Related Posts:

  • suwandi firdaus
    Kenaikan UMP, Diharap Bupati dan Walikota se Jatim…
  • DEMO
    Desak Revisi UMP 2022, Ratusan Buruh Wadul DPRD Jatim
  • jatim
    Dewan Jatim Minta Gubernur Cuekin SE Menaker 2020
  • IMG-20211208-WA0151
    Usulan OPD Mewakili Pemerintah Kabupaten Ngawi…
  • WhatsApp Image 2024-12-04 at 15.53.44
    Komisi E DPRD Jatim Dukung Pusat Tetapkan UMP 6,5 Persen
  • coro
    Update Kasus Pasien Positif Covid -19 di Jatim 2.372 Orang
Previous Post

Dukungan Anggaran Minim, Komisi B Khawatir Tema APBD Jatim 2022 Sulit Terealisasi

Next Post

Dituding Miring, Ternyata Kontribusi PT TMA Nyata Bagi Desa

admin

admin

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Dituding Miring, Ternyata Kontribusi PT TMA Nyata Bagi Desa

Dituding Miring, Ternyata Kontribusi PT TMA Nyata Bagi Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.