JEMBER – Kasus Pasar Manggisan terus memunculkan tersangka baru, sore ini Jum’at 24 Januari 2020 sekira Jam 15.33 Kejaksaan Negeri Jember Kembali menetapkan 1 orang tersangka baru.
Berperan sebagai seorang kontraktor di proyek revitalisasi pasar Manggisan, ES menjadi salah satu yang telah dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Jember.
Dihadapan Awak Media Agus Budiarto selaku Humas Kejaksaan Negeri Jember menyampaikan ,pada hari ini Jum’at tanggal 24/01/2020 Penyidik Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan lagi 1 orang tersangka dalam pembangunan Pasar Manggisan tahun 2018.
“Tersangka ini atas nama inisialnya ES, dari Swasta, yang merupakan kontraktor dari proyek tersebut,” jelas agus.
Lebih jauh Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wijaksono, menyampaikan ES ini adalah orang yang menggunakan kuasa direktur sebagai orang yang meminjam perusahaan.
“Dia (ES) yang di kasih kuasa oleh direktur, yang menjalankan disini. Tersangka mengantongi kuasa direktur, tetapi dia tidak ada dalam struktur PT tersebut dengan kata lain dia meminjam bendera,” jelas Adhi.
Yang jelas dengan dua alat bukti yang ada, pada hari ini, setelah diperiksa oleh Kasi Intel selaku tim penyidik, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Soal pertanyaan terkait berapa orang saksi yang di panggil hari ini. “Ya hari ini ada satu saksi, karena secara patut yang saya panggil hari ini baru 1 orang,” kata Adhi.
Munculnya kabar angin bahwa ada pihak pihak yang mengaku dari kejaksaan meminta sejumlah uang kepada pihak yang terlibat kasus pasar manggisan juga di sentuh dalam wawancara tersebut.
Dikesempatan ini Adhi menegaskan bahwa kejaksaan Negeri Jember tidak ada yang mengatas namakan Kasi Pidsus, Kasi Intel, atau pak Kajari sekalipun dalam hal kegiatan proses hukum yang berjalan ini.
”Tadi PPTK melaporkan kepada saya, bahwa ada pihak yang mengaku-ngaku diri saya dan pak Kasi Intel untuk melakukan penipuan atau modus-modus lainya sehingga PPTK datang kesini tadi,” tegasnya.
Dalam modusnya mengaku seperti apa ?. “Ya modusnya melalui SMS dan lain-lain. Dan Kasi Intel sudah mengantongi buktinya,” jlentrehnya.
Lebih terangnya, Agus kembali menegaskan, ada orang yang mengaku sebagai pihak kejaksaan menghubungi orang yang ada kaitannya dengan Pasar Manggisan, minta uang. “Saya tegaskan,kita tidak pernah main-main dengan perkara ini,” tegas Agus.
Ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus manggisan? Agus mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tentunya tetap melalui proses pemeriksaan sebagai saksi di sesuaikan dengan alat bukti yang ada,jika sesuai dengan pengembangan akan ada tersangka lain lagi.
Saat ditanya soal begitu yakinnya kejaksaan menetapkan para tersangka, Adhi menjawab ” kami begitu yakin. Seperti yang disampaikan sebelumnya,kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Bahkan kami mempunyai tiga alat bukti, dan kerugian negara juga sudah ada,” pungkasnya.