GRESIK – Akibat ulahnya gelapkan uang majikannya dari hasil penjualan tabung gas LPG, Terdakwa Orip Sugianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Terdakwa yang bekerja sebagai pengantar tabung gas LPG ini, nekad gelapkan uang sebesar Rp. 2.950.000 hasil penjualan LPG. Uang yang sudah diterima terdakwa tidak diberikan pada majikannya pemilik toko Rukun Jaya. Akan tetapi uang tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri.
“Berdasarkan saksi dan fakta dipersidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama1 tahun 8 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur, Senin (2/11/2020).
Atas tuntuntan ini, terdakwa meminta kepada Majelis hak yang diketuai I Putu Gde Hariyadi meninta agar hukumannya diringankan. “Mohon keringan hukuman pak hakim, saya mengaku bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi, ” pinta terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.
“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan,” pungkas Hakim Putu Gde Hariadi sambil mengetuk palu.
Sekadar diketahui, terdakwa sudah bertahun-tahun bekerja di Toko Rukun Jaya Jl Usman Sadar, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Gresik.
Pada Oktober 2019 lalu terdakwa mendapat tugas mengantarkan tabung LPG 3kg kepada para pelanggan. Dia juga ditugasi menagih uang pembayaran dari toko-toko.
Dari hasil pembayaran sejumlah toko terkumpul uang sebesar Rp 1.600.000. Ternyata uang itu tidak disetor ke atasannya. Bahkan, terdakwa juga menjual tabung LPG 3 Kg sebanyak 10 buah sebesar Rp 1.200.000. Sehingga uang yang terkumpul menjadi Rp 2.950.000.
“Tapi semua uang itu tidak disetor kepada atasannya. Malah digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” imbuh Mansur sambil kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.











