• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gara-gara Simpan Sabu Dalam Bra, Novita Diancam Pasal 112

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa Novita Yulia Ningsih saat.disidang.di PN.Surabaya .(Jak)

FOTO : Terdakwa Novita Yulia Ningsih saat.disidang.di PN.Surabaya .(Jak)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA  – Novita Yulia Ningsih, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, gara-gara kedapatan menyimpan sabu 1 poket kecil di dalam bra (BH) yang dipakainya. Hal ini terungkap saat gadis mungil asal Lamongan itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Senin (14/10/2019).

Dalam sidang tersebut terungkap, jika terdakwa Novita ditangkap saksi Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop “WB” Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya.

“Kami menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop “WB”. Ketika kita interogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri,” terang saksi Rony diruang Garuda 2.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Aipda Ufiana (Polwan). Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembukusnya.

“Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri,” imbuh saksi.

Dari keterangan para saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan kejadian tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman memerintah kan kepada terdakwa untuk diperiksa.

Keterangan terdakwa dihadapan majelis bahwa sabu yang dibelinya itu rencana untuk dipakai, namun belum sempat digunakan sudah terburu ditangkap. Pengakuannya dihadapan majelis dengan memakai sabu merasa semangat buat bersih-bersih.

“Biar semangat buat bersih-bersih pak hakim,”kata terdakwa.

Lalu majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada izin menggunakan sabu. Terdakwa menjawab tidak memiliki izin, karena itu kata ketua majelis bahwa perbuatan ini salah. ”Sehingga ada konsekuensi hukuman dari perbuatan yang kamu lakukan,”terang Dede.

Setelah selesai memeriksa terdakwa ketua majelis, memerintahkan kepada JPU Anggraini supaya melakukan penuntutan.

“Untuk melakukan penuntutan kami berikan waktu selama satu minggu ,” pungkas Dede kepada jaksa dan terdakwa, disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir. (J4k)

Related Posts:

  • Perempuan Sabu
    Akibat Simpan Sabu Di Dalam Bra, Novita Divonis 4…
  • Ibu Hamil kasus narkoba dituntut 5 tahun
    Dituntut 5 Tahun Penjara, Ibu Hamil Ini Minta…
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
  • simpan poket sabu
    Simpan Puluhan Poket Sabu, Kurir Narkoba Diancam…
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
Previous Post

M. Dhofir, Putra Asli Jawa Timur Resmi Menjabat Sebagai Kajati Jatim

Next Post

Pisah Sambut Kepala Operasi PT.Pelni Cabang Surabaya, Kenang moment Terkesan

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pisah Sambut Kepala Operasi PT.Pelni Cabang Surabaya, Kenang moment Terkesan

Pisah Sambut Kepala Operasi PT.Pelni Cabang Surabaya, Kenang moment Terkesan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.