SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang perkara dengan terdakwa Djaka Indra Sudira alias Sofu Tanaka.
Pria kelahiran Oktober 1981 ini oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya disangkakan Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi pemondokan kepada orang asing yang ijin tinggalnya telah habis. Terdakwa dijatuhkan pidana denda Rp 250 ribu apabila tidak dibayarkan diganti dengan 7 hari kurungan,” kata Hakim TUnggal Khusaini di ruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (24/31).
Sementara, atas putusan tersebut, Djaka mangaku keberatan. Sebab, Warga Negara Asing (WNA) Christopher Lancaster Plowman sudah ada yang mengurus izin tinggal, sejak tinggal bersama tahun 2019 lalu.
“Sebenarnya Christopher ini sudah ada pengacaranya (Irma Rahmawati) untuk mengurus dan menjembatani ke orang tua Christopher yang tinggal di Darmo Permai Surabaya,” tukas Djaka kepada Bidik.news.
Ia menambahkan saat sekitar bulan November-Desember 2020 di masa lockdown karena pandemi Covid 19, ia juga meminta pengacara Irma Rahmawati untuk menanyakan langsung ke kantor imigrasi Juanda perihal ijin tinggal Christopher.
“Dan setelah sampai kantor imigrasi Juanda, Bu Irma berbicara langsung dengan petugas yang berwenang disana mengenai ijin tinggal. Beliau (Irma Rahmawati) bilang ijin tinggalnya akan habis tanggal 14 Januari 2021 dan ditambah 60 hari kedepan untuk waktu pengurusan perpanjang ijin tinggalnya. Waktu itu kita dipanggil ke kantor imigrasi Darmo Indah tanggal 4 Januari 2021,” Jelasnya.
Masih kata Djaka, kemudian ada panggilan pertama pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tanjung Perak, bilang bahwa ijin tinggal Christopher habis pertanggal 26 November 2020. “Dan saat paggilan kedua keluar, pihak imigrasi bilang izin tinggal Christopher sudah habis pertanggal 16 November 2020. Pada panggilan ketiga, pihak imigrasi bilang izin tinggal Christopher habis pertanggal 15 November 2020 dan langsung menjadikan saya tersangka,” keluhnya.
Atas persoalan ini, pengacara Irma Rahmawati belum dapat dikonfirmasi.











