• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gara-gara Curi Listrik , PT Cahaya Citra Dihukum Denda Rp 2,5 M

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Direktur Utama PT Cahaya Citra Alumindo, Michael 
(Jaka)

Foto : Direktur Utama PT Cahaya Citra Alumindo, Michael (Jaka)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah atas kasus pencurian listrik tegangan tinggi yang dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo, Perusahaan produsen sendok dan garpu dikawasan Damar Industri Margomulyo Surabaya.

Dalam amar putusannya, PT Cahaya Citra Alumindo yang diwakili oleh Direktur Utama, Michael dihukum membayar denda sebesar Rp 2,5 milliar dan apabila tidak dibayar sejak putusan pengadilan dinyatakan inkracht, maka Kejaksaan dapat menyita harta benda yang dimiliki perusahaan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang dijatuhkan Kejari Tanjung Perak.

“Denda dibayar setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila tidak dibayar maka Kejaksaan dapat menyita harta bendanya,”ujar Ketua majelis hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (13/2).

Atas putusan tersebut kuasa hukum PT Cahaya Citra Alumindo, Rudolf Ferdinand Purba mengaku akan menempuh upaya hukum.

“Hari ini juga kami akan menyatakan banding,”katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diungkapkan Rudolf, Kliennya tidak pernah melakukan pencurian listrik. Ia menyebut klieny tidak pernah merusak maupun membongkar meter listrik.

“Karena kesalahan bukan di pihak kami atau perusahaan kami. Tetapi di tahap awal bukti, bukti-bukti mengerucut di PLN sendiri. Seperti gembok pada kwh meter itu ternyata dibuka kunci dari PLN. Semua dari PLN, kami tidak memasang itu. Dan PLN berapa kali melakukan perubahan kwh berkali-kali. Selama kita tambah daya,”ungkapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar mengaku masih menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih laporkan dulu putusan ini ke pimpinan. Sementara masih pikir pikir dulu,”pungkasnya.

Diketahui, Kasus kejahatan korporasi pencurian listrik ini disidik oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya .

Kasus pencurian listrik tegangan tinggi ini dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016. Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar.

Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Related Posts:

  • korup
    Vonis Terberat Kasus Korupsi Di Jatim
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
  • bayar jamkesmas
    Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus…
  • IMG-20250911-WA0010
    Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Fransiska dan Joko…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • Hakim MA Hukum Oknum DPRD Bangkalan Cabul 7 Tahun
Previous Post

XL Axiata Rilis Paket Data Unlimited Kuota Kecepatan Penuh 

Next Post

Kuasai Sabu 1,2 Kg, Tiga Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Berbeda

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Kuasai Sabu 1,2 Kg, Tiga Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Berbeda

Kuasai Sabu 1,2 Kg, Tiga Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Berbeda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.