• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gara-gara Bunuh Teman Wanitanya , Pengelola Cafe Masuk Penjara 

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : tersangka saat rilis di Mapolres Gresik.(Rohim)

Foto : tersangka saat rilis di Mapolres Gresik.(Rohim)

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK|BIDIK NEWS – Cafe Penjara yang berlokasi di sebelah Rutan Banjarsari, Cerme jadi saksi bisu atas terbunuhnya wanita bernama Hadryl Choirun Nisa’a yang berumur 24 tahun.

Hanya demi mendapatkan uang untuk membayar hutang sebesar 5 juta, pelaku yang juga teman akrab korban tega menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik, selasa malam (10/09).

Korban yang sudah tidak bernyawa dibiarkan tergeletak di dalam cafe penjara dan hanya di tutupi karung. Tidak hanya itu, barang berharga milik korban, hp, perhiasan mas dan dompet diambil oleh pelaku yang rencananya akan dijual untuk menutupi hutang pelaku.

Selang beberapa jam, sejak korban ditemukan tewas, anggota polsek cerme berhasil meringkus pelaku dirumahnya. Pelaku bernama Shalahuddin Al-Ayyubi, warga Perum Banjarsari Asri Gang 6, Desa Banjarsari dan telah ditetapkan sebagai tersangla pembunuhan.

Menurut keterangan tersangka, korban tewas dengan cara dicekik lehernya mengunakan tangan kanan. Setelah korban tidak berdaya, celana dalam korban dilucuti hingga setengah telanjang.

Tidak hanya itu, tersangka juga berniat menghilangkan jejak dengan cara akan mengubur korban di area cafe. Akan tetapi niat itu diurungkan, karena halaman cafe sudah berpaving sehingga korban di geletakkan dan hanya ditutupi karung.

“Saya tidak ada niatan membunuh pak. Karena korban teriak jadi spontan saya cekik,” kata Ayub saat di Mapolres Gresik, Rabu (11/9).

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Info tersebut lansung ditindak lanjuti, sekitar pukul 21.30 Wib anggota Polsek Cerme langsung menuju lokasi dan menemukan korban di area caffe penjara.

“Setelah itu anggota Polsek Cerme dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Iwan Hari Poerwanto menangkap tersangka di rumahnya,” tegas Kapolres Gresik.

Masih menurutnya, tersangka tidak ada hubungan asamara. Keduanya sejak kecil sudah menjadi teman lama. Waktu itu, tersangka meminta korban untuk datang di cafe penjara dengan alasan ada keperluan penting.

“Setelah korban masuk kedalam Caffe, gerbang langsung ditutup. Pelaku pun langsung memeluk korban dari belakang. Dan berkata bahwa dirinya hanya membutuhkan uang dan sejumlah barang untuk dijual. Korban berontak dan dibekap hingga jatuh lemas. Setelah kejang-kejang dibawah dicekik lagi hingga tidak berdaya hingga meninggal dunia. Setelah itu diseret ke suatu tempat dan ditutupi oleh karung,” ujar Wahyu sapaan akrab Kapolres Gresik.

Ditambahkannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (him)

Related Posts:

  • menolak dihukum
    Pembunuh di Cafe Penjara Divonis 15 Tahun.
  • Pembunuhan caffee
    Pembunuhan di Caffe Penjara Mulai Disidangkan
  • IMG-20200218-WA0049
    Pembunuh di Cafe Penjara Dituntut 15 Tahun
  • IMG-20191217-WA0008
    Usai Pesta Miras Oplosan di Cafe Escobar ,   Dua…
  • Pelaku Jambret Pasutri
    Korban Jambret Kejar Pelaku Hingga Tertangkap
  • riz
    Pembunuh Wanita di Apartemen Surabaya Ditangkap Polisi
Previous Post

Sekum MUI Jatim Tekankan Dakwah Islam Wasathiyah

Next Post

Pembakar Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana Di PN Surabaya

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pembakar Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana Di PN Surabaya

Pembakar Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana Di PN Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.