BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus limbah B3 Romokalisari yang sempat menjadi pertanyaan publik pada tahun 2017, akhirnya terungkap melalui keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurohman terkait lamanya proses pelimpahan dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim , Senin (17/9/2018).
Saat ditemui BIDIK News , JPU Nurohman dari Kejati Jatim yang menangani perkara kasus impor limbah B3 yang kemudian di buang di kawasan Romokalisari tersebut, membeberkan fakta yang sebenarnya mengapa sampai saat ini berkas belum masuk ke Kejati dan di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
” Persoalannya ada di barang bukti , penyidik (Polda Jatim) sebetulnya mau melimpahkan ke kita (Kejati Jatim). Namun kita keberatan masalah barang bukti yang harus dimusnahkan. Sedangkan pemusnahan barang bukti tersebut tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan. Kita tidak ada anggaran untuk pemusnahan limbah b3 yang berbahaya itu. Semua tempat pemusnahan/pembuangan limbah menolak . Karena barang bukti tersebut sangat bau. Makanya saya tolak (pelimpahan tahap 2) ,” jelas Nurohman.
Menurut Nurohman , dirinya siap kapan saja untuk menyidangkan kasus tersebut. Asalkan barang bukti tersebut sudah dimusnahkan oleh pihak penyidik ,
” Kalau barang bukti tersebut sudah dimusnahkan , saya siap meneruskan kasus ini sampai ke persidangan ,” pungkas JPU Nurohman . (jak)









