GRESIK – Dengar pendapat dari masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, di gelar di Jln Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar.
Anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati, mengundang nara sumber Prof Dr Muhammad Qoiddin dari UNEJ Jember.
Hj Lilik mengatakan hearing hari ini membahas retribusi pembangunan gedung, sejalan dengan di tempatkan pada komisi II yang membidangi perekonomian dan keuangan.
Prof Dr Qoiddin dari UNEJ dalam paparannya mengatakan dewan memilki tiga tugas yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan.
Lebih lanjut dikatakan pihak UNEJ sudah bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Gresik cukup lama untuk membantu tentang UU.
” Ranperda pembangunan gedung tujuan untuk menata kembali ijin pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik, agar menjadi layak huni atau layak pakai,” jelas Prof Qoiddin.
Dengan Ranperda baru dulu IMB sekarang menjadi PBG, bagi warga masyarakat yang merehap gedung dengan merubah bentuk harus mengurus ijin tetapi bila tidak merubah bentuk atau luas tidak perlu persetujuan atau izin
Bila membangun gedung baru harus meminta ijin pemerintah daerah.
Pada Ranperda juga di atur keringanan untuk membayar izin IMB atau PBG, ” Bagi bapak-ibu bisa mengajukan keberatan tentang biayanya,” ungkap Hj Lilik. ( ali )