BIDIK NEWS | JAKARTA – Setelah bersinergi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam melindungi pesepak bola U-16,U-19, dan U23. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk menjaring beragam Atlet Indonesia lainnya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KONI dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Olahraga yang ditandatangani E. Ilyas Lubis, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman, Ketua Umum KONI, di Kantor KONI, Gedung Direksi Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (30/5).
Ilyas mengatakan, semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk atlet olahraga yang juga memiliki risiko saat bertanding ataupun latihan.
“Kerjasama dengan KONI ini tidak hanya mencakup para atletnya saja, namun termasuk pelaku olah raga lainnya, seperti pembina olahraga serta pengurus KONI, termasuk KONI Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Saat ini terdapat 34 KONI Provinsi dan 67 Pengurus Besar (PB)/Pengurus Pusat (PP). Sementara untuk jumlah pelaku olahraga secara keseluruhan mencapai 358.000 orang yang nantinya akan didaftarkan secara bertahap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.
Untuk proses pendaftarannya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kantor pelayanan dengan jumlah 122 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu pendaftaran dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui perbankan yang telah bekerjasama.
Segala upaya dilakukan untuk dapat memberikan kemudahan akses kepada peserta dan calon peserta agar mudah untuk mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dan membangun kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap PKS ini berjalan baik dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk dapat memastikan bahwa seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan hak perlindungannya,” pungkas Ilyas. (hari)










