BANYUWANGI|BIDIK, Majelis hakim tidak menerima keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa perkara spanduk logo palu arit, Hari Budiawan alias Budi Pego, atas tidak dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan terdakwa.
Tim penasehat hukum terdakwa akan fokus menyusun startegi pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri sidang lanjutan yang digelar, Selasa (03/10), di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa, Ahmad Rifa’i, SH. mengatakan pada prinsipnya pihaknya kecewa namun sangat menghormati keputusan majelis hakim yang tidak menerima keberatan tim penasehat hukum atas tidak dikabulkannya penangguhan penahanan terdakwa.
“Kita akan berkoordinasi untuk menyusun startegi pembelaan, pada agenda persidangan selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Rifa’i.
Sebelumnya, lanjut Rifa’i pihaknya akan melihat perkembangan, bagaimana keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah itu pihaknya akan menyiapkan saksi untuk meringankan terdakwa.
Dijelaskan Rifa’i, dalam perkara ini terdakwa Budi Pego diduga telah melanggar pasal 107a KUHP, menyebarkan faham komunisme, marxisme, dan leninisme, berdasarkan bukti dugaan adanya spanduk berlogo palu arit.
“Nanti kita lihat dipersidangan, apakah JPU bisa membuktikan itu,” imbuhnya.
Rifa’i yakin, berdasarkan gelar perkara diinternal pihaknya, terdakwa Budi Pego tidak bersalah.(nng)






