• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Fraksi PPP DPRD Jatim Tolak Tegas Penghapusan Madrasah pada UU Sisdiknas

Rofik hardian by Rofik hardian
4 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim H.Ahmad Silahuddin

Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim H.Ahmad Silahuddin

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Fraksi PPP DPRD Jatim kritisi Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghilangkan bentuk satuan pendidikan dalam aturan lama sehingga SD, SMP, SMA hingga istilah madrasah.

H. Ahmad Sulahuddin Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim memberikan tanggapan atas hilangnya istilah Madrasah hingga satuan pendidikan lainnya dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas dinilai menghapus penyebutan ‘madrasah’.

Ditegaskan Gus Adik sapaan akrab Ahmad Silahuddin , penyebutan pendidikan madrasah sangat penting untuk memberikan pondasi agama disamping sekolah .
” Masyarakat kita banyak menitipkan anaknya sekolah di madrasah , baik ibtidaiyah, tsanawiyah maupun Aliyah di pondok pesantren. Hampir semua itu dilakukan orang tua dizaman saya dan sebelumnya untuk menyekolahkan anaknya di madrasah untuk memperkuat pondasi agama islam ke anaknya,” tegas Gus Adik pada Jumat ( 1/7/2022 ).

Putra Bupati Jombang ini menegaskan bahwa perilaku anak lulusan madrasah tidak hanya paham agama tapi diajarkan juga praktek menjalankan agama sedini mungkin baik ibadah wajib maupun sunnah.

“Hasilnya anak paham agama dan ini bekal juga sangat fundamental bagi kelangsungan hidupnya, bahkan pelajaran agama di sekolah menengah selalu mendapat nilai diatas 90 anak lulusan madrasah,” terang nya.

Oleh karena itu, lanjut Gus Adik yang juga Ketua Angkatan Muda Ka’bah ( AMK) PPP Jatim , dirinya mendorong anggota DPR RI yang ada di pusat untuk memasukkan kata madrasah dalam UU Sisdiknas nanti karena urgensinya sangat penting dalam membentuk pondasi agama bagi generasi mendatang.

” Masih banyak persoalan yang harus di tuntaskan Pemerintah, seperti pemulihan ekonomi pasca pandemi . Masalah Madrasah tidak perlu di bahas. Masih banyak masalah penting lainnya yang perlu ditangani , ” tegas Anggota Komisi A DPRD Jatim Ini.

Seperti diketahui Draf RUU Sisdiknas tidak menyebut istilah madrasah dan satuan pendidikan lainnya seperti SD, SMP hingga SMA. Hal ini berbeda dari aturan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 17 ayat (2) yang berbunyi ‘Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat’.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga hanya mengatur pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata ‘madrasah’. Adapun draf RUU Sisdiknas di pasal 32 itu berbunyi ‘Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama. ( rofik )

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-08-29 at 12.23.24
    Komisi E Tuding Kanwil Kemenag Jatim Lambat serahkan EMIS
  • WhatsApp Image 2026-02-12 at 13.10.39
    Gelar Reses, Ketua Badan Kehormatan Abah Makin…
  • anik maslicha dan pergunu
    Guru NU Minim Perhatian, PerguNU Jatim Curhat…
  • IMG-20211105-WA0084
    Gedung Madrasah Al-Mukhlisin Diserahkan Ke Yayasan
  • silahudin ppp
    Jatim Miliki Perda Pesantren, Ini Pendapat Fraksi…
  • WhatsApp Image 2022-11-10 at 17.54.51
    Laznas BMH Resmikan Bantuan Sumur Bor ke-102 di Jatim
Tags: FPP DPRD Jatim
Previous Post

Pakar Unair Dukung Pembelian Migor Pakai PeduliLindungi, Ini Alasannya…

Next Post

Bank Jatim Borong Penghargaan di Pengujung Triwulan II 2022

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Bank Jatim Borong Penghargaan di Pengujung Triwulan II 2022

Bank Jatim Borong Penghargaan di Pengujung Triwulan II 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.