GRESIK – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan Erni Kristianah, janda asal Desa Bringkang usia 36 tahun dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko (39) warga Desa Masanngan Kulon, Sukodono kembali digelar di PN Gresik dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari A.A.Ngurah Wirajaya menghadirkkan saksi verbal lisan dari penyidik Polres Gresik karena terdakwa menyangkal semua saksi dipersidangan.
Didepan Majelis hakim yang diketuai Fitrah Dewi Nasution itu, saksi verbalisan menceritakan terungkapnya pelaku pembunuhan dari Hp yang didapatkan terdakwa dari pembelian secara Cash on Delivery (COD). Kesaksian itu dibenarkan oleh terdakwa.
Akan tetapi, saksi tidak menerangkan pelaku dugaan pembunuhan secara gamblang. Majelis hakim juga menawarkan saksi meringankan pada terdakwa akan tetapi terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankannya.
Saat ini perkara dugaan pembunuhan janda asal Desa bringkang itu masih sumir. Sehingga, kuasa hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana angkat bicara.
“Perkara yang saat ini masih proses di pengadilan, dari catatan tim YLBH Fajar Trilaksana terdiri dari Rudi Suprayitno, dan Agus Zunaidi para advokat dari YLBH Fajar Trilaksana yang mendampingi dalam Persidangan perkara pidana nomor 374/Pid.B/2021//PN.Gsk. dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, Jaksa belum berhasil dan bahkan gagal menguatkan dakwaannya,” tegas Fajar Yualianto selaku Direktur YLBH Fajar Trilaksana
Masih menurutnya, semua saksi yang telah diajukan oleh JPU tidak ada satu pun yang menerangkan dengan jelas siapa pelaku pembunuhan terhadap janda tersebut. Sehingga posisi masih kabur. “Kami berkeyakinan klien kami dapat bebas/lepas dari dakwaan,” tegasnya.
Ditambahkannya, dari saksi verbal seorang penyidik yang dihadirkan dalam sidang kali ini juga tidak dapat menjadi terang, siapa pembunuhan sebenarnya.
“Mereka hanya menyakini bahwa kebenaran BAP khususnya posisi HP yang di dapat dari pembelian COD oleh terdakwa dan keterangan terkait terdakwa mengetahui bahwa ada pembunuhan sudah membusuk dari saksi bernama Tari,” jelasnya.
Hal ini dapat diartikan, Jaksa belum bisa mengasumsikan kepemilikan HP dan informasi matinya korban dapat disimpulkan sebagai pelamu pembunuhan.
Fajar memohon majelis hakim berhati-hati dalam memutus perkara ini karena menyangkut nasib seseorang.
“Dalam hukum pidana pembuktian secara materiil harus terungkap dengan jelas dan gamblang. Jangan sampai keputusan dengan asumsi belaka. Ada sebuah pepatah lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” jelasnya.
Seperti diberitakan, terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko membantah semua berita acara pemeriksaan (BAP). Terdakwa yang tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh korban Erni. Tidak hanya BAP, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.
Majelis hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi tambahan.Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergeletak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara. (him)











