SURABAYA – MZ, seorang mantan narapidana yang terjerat dalam kasus judi online pada pertengahan tahun 2018, dikabarkan dapat bekerja kembali di Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, setelah ia bebas dari masa hukuman yang telah dijalani.
Hal ini terungkap setelah adanya pengakuan dari MZ, bahwa ia diterima bekerja kembali hingga 11 bulan lamanya, sebelum akhirnya di PHK (putus hubungan kerja) oleh perusahaan BUMN tersebut.
Pemutusan hubungan kerja tersebut, kata MZ, tertuang dalam surat putusan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum dengan nomor : 1851/KPTS/Divre Jatim/2019. MZ di PHK dengan alasan pernah menjadi narapidana (napi).
“Saya sangat kecewa dan dirugikan dengan adanya surat pemutusan hubungan kerja, dengan alasan karena saya pernah melakukan kegiatan game online dan dijadikan sebagai terpidana,” kata MZ, Selasa (02/06/2020).
MZ menjelaskan bahwa tindak pidana judi online yang ia lakukan telah divonis selama 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, seperti tertuang dalam surat putusan nomor : 2270/Pid.Sus/2018/PN Surabaya, tanggal 16 Oktober 2018.
“Namun karena ada keringanan hukuman, saya menjalani hukuman pidana penjara selama 5 bulan 25 hari. Mulai ditahan 15 Juli 2018 dan selesai hukuman tanggal 10 Januari 2019,” jelasnya.
MZ menambahkan, setelah usai menjalani proses perkara pidana, pihak Perum Perhutani belum pernah melakukan panggilan terkait disiplin karyawan, sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (1) Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 001/Kpts/Dir/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Peraturan Disiplin Karyawan Perum Perhutani yang telah diubah pada Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 1097/Kpts/Dir/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor:001/Kpts/Dir/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Peraturan Disiplin Karyawan Perum Perhutani, dan tidak pernah menerima surat pemberhentian sementara.
“Buktinya saya masih dipekerjakan dan digaji sejak saya selesai menjalani masa hukuman sampai dengan November 2019 selama kurang lebih 11 bulan. Saya menganggap bahwa Perum Perhutani masih mempekerjakan saya secara aktif, dan di gaji, saya juga masih melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana karyawan lainnya,”beber MZ.
Lebih lanjut, masih kata MZ, yang membuat dirinya merasa heran, jika sudah tertuang dalam peraturan bahwa seorang narapidana tidak dapat dipekerjakan kembali setelah terjerat persoalan hukum, mengapa ia masih diterima bekerja di Perum Perhutani tersebut.
“Sangat aneh jika Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menerbitkan pemutusan hubungan kerja kepada diri saya, seharusnya pada saat saya menjalani tindak pidana sebagai terpidana, surat pemberhentian harus diterbitkan kalau memang kasus saya terbukti merugikan perusahaan, justru sebaliknya begitu saya bebas dari penjara, saya dipekerjakan kembali,”tukasnya.
Terpisah Kepala Departemen SDM dan Umum Divre Jatim, Eka Muhamad Ruskanda, saat dikonfirmasi terkait adanya karyawan Perum Perhutani yang dipekerjakan kembali setelah terjerat masalah hukum dan berstatus sebagai mantan narapidana mengatakan, bahwa jika ada karyawan yang pernah di pidana harus di pecat. Rabu (3/06/2020).
“Ini ketidak tegasan di Indonesia, maaf ya budaya tidak tegas,”kata Eka.
Bahkan, Eka menilai bahwa pimpinan pada waktu MZ diterima kembali bekerja di Perum Perhutani tidak tegas dalam menerapkan peraturan yang ada. Ia mengaku mengetahui adanya pembiaran seorang mantan napi yang bisa bekerja kembali, setelah mendapat laporan saat rapat bipartit, pada saat dirinya baru masuk ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.
“Disini pimpinan waktu itu cenderung tidak tegas itu, akhirnya ya ada pembiaran, waktu rapat bipartit antara menejemen dengan Skar (Serikat Pekerja) ada yang menyampaikan, ini ada orang pernah di penjara, kok seperti ini ada pembiaran, lalu saya lapor, karena waktu itu saya baru masuk maret tahun lalu, dan pimpinan yang dulu juga tidak begitu tegas, ada aturan tapi tidak langsung diterapkan, ya mungkin ada spesial atau gimana,”terangnya.
“Kalau aturan saklek, begitu dia mau masuk, jangan diterima”, tambah Eka.
Hingga berita ini dinaikkan, mantan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Endung Trihartaka, dan Ahmad Ibrahim, yang menjabat ketika MZ di pekerjakan saat bebas dari penjara, belum dapat dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut. (Bersambung…) @ red.











