• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

Ex Napi Diperkerjakan Kembalii, Pimpinan Terrdahulu Dituding Tidak Tegas

admin by admin
6 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
Foto : Kadep SDM Perum Perhutani Divreg Jatim Eka Muhammad Ruskanda (kiri), MZ Karyawan Divreg Perum Perhutani (kanan)

Foto : Kadep SDM Perum Perhutani Divreg Jatim Eka Muhammad Ruskanda (kiri), MZ Karyawan Divreg Perum Perhutani (kanan)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – MZ, seorang mantan narapidana yang terjerat dalam kasus judi online pada pertengahan tahun 2018, dikabarkan dapat bekerja kembali di Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, setelah ia bebas dari masa hukuman yang telah dijalani.

Hal ini terungkap setelah adanya pengakuan dari MZ, bahwa ia diterima bekerja kembali hingga 11 bulan lamanya, sebelum akhirnya di PHK (putus hubungan kerja) oleh perusahaan BUMN tersebut.

Pemutusan hubungan kerja tersebut, kata MZ, tertuang dalam surat putusan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum dengan nomor : 1851/KPTS/Divre Jatim/2019. MZ di PHK dengan alasan pernah menjadi narapidana (napi).

“Saya sangat kecewa dan dirugikan dengan adanya surat pemutusan hubungan kerja, dengan alasan karena saya pernah melakukan kegiatan game online dan dijadikan sebagai terpidana,” kata MZ, Selasa (02/06/2020).

MZ menjelaskan bahwa tindak pidana judi online yang ia lakukan telah divonis selama 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, seperti tertuang dalam surat putusan nomor : 2270/Pid.Sus/2018/PN Surabaya, tanggal 16 Oktober 2018.

“Namun karena ada keringanan hukuman, saya menjalani hukuman pidana penjara selama 5 bulan 25 hari. Mulai ditahan 15 Juli 2018 dan selesai hukuman tanggal 10 Januari 2019,” jelasnya.

MZ menambahkan, setelah usai menjalani proses perkara pidana, pihak Perum Perhutani belum pernah melakukan panggilan terkait disiplin karyawan, sesuai mekanisme yang diatur pada Pasal 15 ayat (1) Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 001/Kpts/Dir/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Peraturan Disiplin Karyawan Perum Perhutani yang telah diubah pada Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 1097/Kpts/Dir/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor:001/Kpts/Dir/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Peraturan Disiplin Karyawan Perum Perhutani, dan tidak pernah menerima surat pemberhentian sementara.

“Buktinya saya masih dipekerjakan dan digaji sejak saya selesai menjalani masa hukuman sampai dengan November 2019 selama kurang lebih 11 bulan. Saya menganggap bahwa Perum Perhutani masih mempekerjakan saya secara aktif, dan di gaji, saya juga masih melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana karyawan lainnya,”beber MZ.

Lebih lanjut, masih kata MZ, yang membuat dirinya merasa heran, jika sudah tertuang dalam peraturan bahwa seorang narapidana tidak dapat dipekerjakan kembali setelah terjerat persoalan hukum, mengapa ia masih diterima bekerja di Perum Perhutani tersebut.

“Sangat aneh jika Departemen Sumber Daya Manusia dan Umum Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menerbitkan pemutusan hubungan kerja kepada diri saya, seharusnya pada saat saya menjalani tindak pidana sebagai terpidana, surat pemberhentian harus diterbitkan kalau memang kasus saya terbukti merugikan perusahaan, justru sebaliknya begitu saya bebas dari penjara, saya dipekerjakan kembali,”tukasnya.

Terpisah Kepala Departemen SDM dan Umum Divre Jatim, Eka Muhamad Ruskanda, saat dikonfirmasi terkait adanya karyawan Perum Perhutani yang dipekerjakan kembali setelah terjerat masalah hukum dan berstatus sebagai mantan narapidana mengatakan, bahwa jika ada karyawan yang pernah di pidana harus di pecat. Rabu (3/06/2020).

“Ini ketidak tegasan di Indonesia, maaf ya budaya tidak tegas,”kata Eka.

Bahkan, Eka menilai bahwa pimpinan pada waktu MZ diterima kembali bekerja di Perum Perhutani tidak tegas dalam menerapkan peraturan yang ada. Ia mengaku mengetahui adanya pembiaran seorang mantan napi yang bisa bekerja kembali, setelah mendapat laporan saat rapat bipartit, pada saat dirinya baru masuk ke Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

“Disini pimpinan waktu itu cenderung tidak tegas itu, akhirnya ya ada pembiaran, waktu rapat bipartit antara menejemen dengan Skar (Serikat Pekerja) ada yang menyampaikan, ini ada orang pernah di penjara, kok seperti ini ada pembiaran, lalu saya lapor, karena waktu itu saya baru masuk maret tahun lalu, dan pimpinan yang dulu juga tidak begitu tegas, ada aturan tapi tidak langsung diterapkan, ya mungkin ada spesial atau gimana,”terangnya.

“Kalau aturan saklek, begitu dia mau masuk, jangan diterima”, tambah Eka.

Hingga berita ini dinaikkan, mantan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Endung Trihartaka, dan Ahmad Ibrahim, yang menjabat ketika MZ di pekerjakan saat bebas dari penjara, belum dapat dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut. (Bersambung…) @ red.

Related Posts:

  • IMG-20200406-WA0056
    Wabup Jember Berpesan Kepada Napi Yang Mendapat Pembebasan
  • RSUD Blambangan
    Tragis ! RSUD Blambangan Kecolongan Dokter Aspal.…
  • Sahat
    Golkar Jatim Minta Anggota FPG DPRD Jatim Bantu…
  • IMG-20200131-WA0074
    Diduga Ada Mafia Tiket di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang
  • Kejati Jatim Kunjungi Kejari Se Jawa Timur
    Kejati Jatim Kunjungi Kejari Se Jawa Timur
  • IMG-20250624-WA0018
    Wamen Ketenagakerjaan Buka Munas Asosiasi Karyawan &…
Previous Post

Pasien Covid-19 Masih Tinggi, PSBB Surabaya Raya Berakhir

Next Post

90 Persen Pasien Sembuh Covid-19, Kategori Ringan dan Sedang

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
90 Persen Pasien Sembuh Covid-19, Kategori Ringan dan Sedang

90 Persen Pasien Sembuh Covid-19, Kategori Ringan dan Sedang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.